Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Naik, TII: Tidak Signifikan

Jakarta, IDN Times - Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2024 naik dari 34 ke 37. Meski begitu, Transparency International Indonesia (TII) menilai kenaikan itu tidak signifikan.
Deputi Transparency International Indonesia, Wawan Heru Suyatmiko, menjelaskan 10 tahun lalu skor IPK Indonesia 36, kini skornya 37. Dengan begitu, menurutnya kenaikan IPK Indonesia tak signifikan.
"Jadi artinya bahwa hari ini kenaikan 1 poin 1 tahun atau bahkan 1 poin 10 tahun ini sangat-sangat tidak signifikan," ujarnya. Selasa (11/2/2025).
1. Pemerintah punya banyak pekerjaan rumah

Wawan menilai pemerintah masih punya banyak pekerjaan rumah. Menurutnya, pemerintah perlu menjaga partisipasi publik, karena demokrasi yang substansial menjadi prasyarat bagi pemberantasan korupsi yang terarah dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
“Artinya, meaningful participation bukan lagi artifisial gitu ya di berbagai sektor, termasuk tadi di sektor lingkungan, di sektor energi itu penting, dan menjaga ruang sipil yang aman bagi tumbuhnya demokrasi yang adil,” ujarnya.
2. Indeks Persepsi Korupsi RI 34, ada di peringkat 99

Sebelumnya, TII merilis skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2024 mencapai 37. Hal itu membuat Indonesia berada di peringkat ke-99 dunia.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2023 mencapai 34. Skor itu membuat KPK berada pada peringkat 115.
3. Indonesia peringkat kelima di ASEAN

Nilai dan peringkat Indonesia sama dengan sejumlah negara seperti Argentina, Ethiopia, Maroko, dan Lesotho. Sedangkan, dibandingkan negara ASEAN lainnya, Indonesia berada di peringkat kelima.
Negara dengan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tertinggi di ASEAN adalah Singapura dengan skor 84, Malaysia dengan skor 50, Timor Leste dengan skor 44, Vietnam dengan skor 40.