Soal Kenaikan Pangkat-Jabatan Teddy, Meutya: Kewenangan Penuh Prabowo

- Pemerintah menegaskan kebijakan pengangkatan pejabat didasarkan pada aturan hukum dan kepentingan tata kelola pemerintahan.
- Kenaikan pangkat Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet merupakan kewenangan konstitusional Presiden Prabowo Subianto.
- Pemerintah berkomitmen menjalankan prinsip hukum, demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan yang diambil.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah menegaskan, setiap kebijakan terkait pengangkatan dan status pejabat dalam pemerintahan didasarkan pada aturan hukum yang berlaku serta kepentingan terbaik bagi tata kelola pemerintahan. Termasuk soal kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya yang kini menjadi Letnan Kolonel dan posisinya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengatakan, keputusan itu ada dalam kewenangan konstitusional Presiden Prabowo Subianto.
“Sebagai Kepala Pemerintahan dan Panglima Tertinggi Republik Indonesia, Presiden memiliki kewenangan penuh dalam menentukan posisi dan status pejabat di lingkup pemerintahan, termasuk penugasan Letkol Teddy sebagai Sekretaris Kabinet. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan strategis guna memastikan efektivitas pemerintahan dan kesinambungan kebijakan nasional," kata Meutya, Kamis (13/3/2025).
1. Pemerintah komitmen menjalankan prinsip hukum dan demokrasi

Pemerintah, kata Meutya, tetap berkomitmen menjalankan prinsip hukum dan demokrasi dalam setiap kebijakan yang diambil. Transparansi dan akuntabilitas akan selalu menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan.
Pemerintah juga disebut menghargai berbagai masukan dari masyarakat dan akan terus berupaya mengedepankan keterbukaan dalam setiap langkah yang diambil.
2. Prabowo punya kewenangan penuh tentukan posisi dan status bawahan

Meutya mengatakan, pemerintah bakal memastikan setiap kebijakan yang diimplementasikan sejalan dengan konstitusi serta demi kepentingan bangsa dan negara.
Prabowo sebagai Kepala Pemerintahan dan Panglima Tertinggi Republik Indonesia, kata Meutya, memiliki kewenangan penuh dalam menentukan posisi dan status bawahannya, termasuk penugasan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab
3. Pemerintah mengedepankan transparansi dan akuntabilitas

Dia mengungkapkan komitmen pemerintah untuk tetap menghormati prinsip-prinsip hukum dan demokrasi dalam setiap kebijakan yang diambil. Transparansi dan akuntabilitas, kata Meutya, jadi prioritas utama menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
“Kami juga menghargai berbagai masukan dari masyarakat dan akan terus mengedepankan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil," ujarnya.