Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Soal Pelanggaran Pemilu, Timnas AMIN Tuding Bawaslu Berat Sebelah

Tim Hukum Nasional Timnas AMIN mengungkapkan sejumlah pelanggaran dugaan pelanggaran pemilu 2024. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) menuding Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) cenderung berat sebelah dalam memproses laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.

Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Timnas AMIN Ari Yusuf Amir mengatakan, dalam beberapa kasus, Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu dengan alasan kekurangan bukti materiil. 

"Sebagai lembaga pengawas pemilu dalam beberapa kasus (Bawaslu) bersikap berat sebelah,” ucap Ari Yusuf Amir saat agenda “Pengungkapan Data Dugaan Pelanggaran Pemilu” oleh Timnas AMIN, di Rumah Perubahan, Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2023).

1. Laporan Timnas AMIN ke Bawaslu sudah dilengkapi alat bukti

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ari mencontohkan, Timnas AMIN telah melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming. Saat membuat laporan, Ari mengaku telah melampirkan alat bukti lengkap. Namun, laporan itu tak diproses Bawaslu.

Di sisi lain, kata Ari, Bawaslu memproses laporan terkait pantun Cak Imin saat pengundian nomor urut paslon di KPU pada 23 November 2023. Cak Imin dilaporkan melakukan kampanye sebelum waktunya. Bawaslu bahkan menindaklanjuti laporan itu. 

“Padahal laporan disampaikan dengan alat bukti yang lengkap. Di sisi lain terdapat laporan yang tidak tergolong pelanggaran justru diproses, seperti laporan pantun Cak Imin,” kata dia.

“Padahal pembacaan pantun tersebut jelas-jelas bukan termasuk kategori kampanye menurut PKPU yang mensyaratkan adanya penyampaian visi, misi, dan program,” jelas Ari.

2. Gibran diduga lakukan pelanggaran pemilu hingga politik uang

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka menyambangi Pasar Rumput, Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ari membandingkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Gibran, yang tidak diproses Bawaslu meski telah dilaporkan. Salah satunya adalah soal laporan dugaan pelanggaran dalam silaturahmi nasional forum desa bersatu. 

Forum itu disebut dihadiri delapan organisasi perangkat desa yang seharusnya netral. Bahkan mayoritas pesertanya menggunakan atribut paslon nomor urut dua. Bawaslu RI diketahui tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dengan alasan kurangnya bukti secara materiil.

Sementara laporan telah disertai bukti yang lengkap dan acara tersebut digelar secara terbuka dan banyak diliput media masa nasional.

“Gibran diduga melakukan pelanggaran administrasi pemilu dengan melakukan kampanye di luar jadwal. Bahkan diduga terjadi praktik money politic melalui pembagian uang transport dalam acara tersebut,” tuturnya.

3. Dugaan pelanggaran Gibran saat CFD juga dipersoalkan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ari mengatakan pihaknya juga telah menyoroti laporan dugaan pelanggaran kampanye di kegiatan car free day yang diduga dilakukan Gibran Rakabuming Raka. Laporan itu juga tak diproses Bawaslu.

Gibran diketahui membagi-bagikan susu kemasan saat kegiatan CFD di Jalan MH Thamrin, Jakarta, 3 Desember 2023.

“Kegiatan tersebut bagian dari pelanggaran administrasi pemilu sebab CFD dilarang sebagai arena kampanye sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016. Terhadap laporan tersebut, Bawaslu tidak menindaklanjuti tanpa disertai alasan,” kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
Amir Faisol
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us