Solo Mau Jadi Daerah Istimewa, DPR Akan Tinjau Sisi Kebijakan Publik

- Kota Solo mengusulkan menjadi daerah istimewa setelah rapat bersama Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) bersama Komisi II DPR RI.
- Usulan daerah istimewa harus ditinjau dari berbagai aspek, seperti sosiologis, filosofis, dan historisnya serta kesiapan infrastruktur dan kebijakan publik.
- Sejumlah daerah di Indonesia juga mengusulkan diri untuk dijadikan daerah istimewa dan daerah otonomi khusus.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf menanggapi usulan terkait Kota Solo yang mau menjadi daerah istimewa. Adapun, isu ini muncul setelah rapat bersama Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) bersama Komisi II DPR RI pada Kamis (24/4/2025).
Dede menyatakan, memang ada usulan-usulan dari beberapa daerah untuk melakukan pemekaran, baik provinsi kabupaten/kota yang mengusulkan daerah istimewa.
Akan tetapi, pengusulan daerah istimewa ini harus ditinjau dari berbagai aspek, seperti sosiologis, filosofis, dan historisnya. Termasuk, paling penting adalah secara azas berkeadilan dan berkeseimbangan.
"Memang ada usulan usulan beberapa daerah untuk pemekaran provinsi kabupaten/kota pun juga yang mengusulkan daerah istimewa," kata Dede Yusuf saat dihubungi, Jumat (25/4/2025).
1. Harus ditinjau dari aspek kebijakan publik

Di sisi lain, Dede Yusuf mengatakan usulan menjadi daerah istimewa harus ditinjau juga dari sisi kebijakan publik, infrastruktur, dan kesiapan daerahnya. Hal ini penting agar keputusan yang diambil tepat.
"Kita harus meninjau dari sisi kebijakan publiknya. Kesiapan infrastruktur dan kesiapan daerah itu sendiri supaya jangan sekadar asal mengganti daerah tapi akhirnya tidak bisa berjalan di kemudian hari," tuturnya.
Kendati, Dede mengatakan, Komisi II belum membahas secara mendetail. Namun, pihaknya akan mempelajari usulan ini.
"Komisi 2 belum ada pembahasan mendetail terkait hal ini yang penting kita membawa ruang untuk diskusi terutama pemerintah juga kami dengan Komisi II," tutur dia.
2. Solo mau jadi daerah istimewa

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Aria Bima mengungkapkan, beberapa daerah mengusulkan diri untuk dimekarkan. Salah satunya adalah Kota Solo. Menurut dia, Kota Solo ingin lepas dari Jawa Tengah dan menjadi daerah istimewa.
"Seperti daerah saya yang Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin daerah istimewa Surakarta," kata Aria Bima.
Secara historis, Solo memang memiliki suatu kekhususan di era kolonial. Surakarta mempunyai kekhususan dan kebudayaan. Namun, ia menyatakan, keinginan Solo menjadi daerah istimewa ini sudah tidak relevan lagi.
Pasalnya, dia mengatakan Solo sudah menjadi kota perdagangan, pendidikan dan industri. Dengan begitu, ia menilai permintaan untuk menjadi daerah istimewa itu tidak lagi relevan.
"Ya, mulai ada keinginan [menjadi daerah istimewa) tapi saya melihat apakah relevansi untuk saat ini? Solo ini sudah menjadi kota dagang, sudah menjadi kota pendidikan, kota industri. Tidak ada lagi yang perlu diistimewakan," kata dia.
3. Enam daerah mau jadi daerah istimewa

Sebelumnya, Kemendagri mencatat terdapat enam daerah yang mengusulkan diri untuk dijadikan daerah istimewa dan daerah otonomi khusus.
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik mengungkap beberapa daerah yang mengusulkan di antaranya Bali, dan Sumatra Barat.
“Sampai dengan bulan April 2025, izin kita mendapat banyak PR ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, ada 6 yang meminta daerah istimewa, juga ada 5 meminta daerah khusus,” kata Akmal Malik.