Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Sopir Vanessa Angel Ditetapkan Tersangka

Sopir Vanessa Angel Ditetapkan Tersangka
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Imran. IDN Times/Zainul Arifin
Share Article

Jombang, IDN Times - Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Jawa Timur telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara kecelakaan di Tol Jombang yang menewaskan Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah alias Bibi. Dalam SPDP itu, sopir Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka. SPDP diterima Kejari dari penyidik kepolisiaan, pada Rabu (10/11/2021).

"Hari ini kami menerima SPDP. SPDP nomor 837 sebagaimana yang ditanyakan sama teman-teman tadi, sudah benar hari ini kita terima," ujar Kepala Kejari Jombang, Imran, kepada wartawan di Kantor Kejari, Jalan Wahid Hasyim, Rabu (10/11/2021).

  1. 1. Kajari tunjuk tiga orang jaksa

    Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Imran. IDN Times/Zainul Arifin
    Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Imran. IDN Times/Zainul Arifin

    Imran mengungkapkan, setelah menerima SPDP, pihaknya menunggu berkas perkara untuk dipelajari lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya. Imran juga telah menunjuk tiga orang jaksa, salah satu jaksa di antaranya Kasi pidana umum Achmad Jaya.

    "Selanjutnya setelah SPDP, berarti kita menunggu berkas, berkas perkara untuk kita pelajari sesuai dengan kewenangan kita. Langsung kita tunjuk jaksanya ini. Saya tunjuk tiga orang. Pokoknya kita percayakan kepada jaksa untuk melakukan penelitian berkas," ungkapnya.

  2. 2. Tubagus Muhammad Joddy jadi tersangka

    Kantor Kejari Jombang. IDN Times/Zainul Arifin
    Kantor Kejari Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

    Lebih lanjut Imran mengatakan, dalam SPDP itu sudah ada satu nama tersangka, yakni Tubagus Muhammad Joddy, sopir mobil pajero sport yang ditumpangi Vanessa Angel dan keluarganya.

    "Sudah (ada tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Baru satu orang," ucap Imran.

  3. 3. Tubagus Joddy disangkakan pasal 310 ayat 2 ayat 4

    Polisi memeriksa kendaraan Vanessa di Satlantas Polres Jombang. IDN Times/Zainul Arifin
    Polisi memeriksa kendaraan Vanessa di Satlantas Polres Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

    Imran menambahkan, dalam perkara tersebut, Tubagus Joddy disangkakan melanggar pasal 310 Undang- Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pun begitu, Imran belum menyimpulkan penyebab kecelakaan apa karena kesengajaan atau kelalaian. Sebab, pihaknya masih akan mempelajari terlebih dahulu berkas perkara itu.

    "(Perkara) Undang-undang lalu lintas ya, pasal 310 ayat 2 ayat 4, untuk sementara ya," kata Imran.

    Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang kilometer 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang.

    Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya GL (1,7) dan asisten rumah tangga Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More