Staf PN Surabaya Diberi Pengacara Ronald Tannur Total Rp49 Juta

- Rini Asmin mengaku meminjam uang sebesar Rp49 juta dari Lisa Rachmat, dengan hanya Rp5 juta merupakan pemberian cuma-cuma.
- Rini menyatakan bahwa ia banyak meminjam uang dari Lisa Rachmat karena akadnya memang pinjam, setelah pertama kali menerima pemberian cuma-cuma.
- Rini mengaku dikenalkan dengan Lisa melalui koleganya di PN Surabaya yang telah meninggal dunia, dan Lisa lah yang pertama kali menghubungi.
Jakarta, IDN Times - Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rini Asmin dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, Ibu Ronald, Meirizka Widjaja, serta eks Pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Rini mengaku mendapatkan total Rp49 juta dari Lisa Rachmat. Namun, hanya Rp5 juta yang merupakan pemberian cuma-cuma.
"Selebihnya saya akadnya ke Bu Lisa pinjam pak," ujas Rini di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
1. Rini mengaku beberapa kali pinjam uang Lisa Rachmat

Rini mengatakan, Rp5 juta yang pertama kali ia dapatkan bukan pinjaman karena diberikan cuma-cuma untuk jajan oleh Lisa Rachmat. Setelahnya, Rini mengaku beberapa kali meminjam uang Lisa.
"Saya banyak minjam ke Bu Lisa karena akadnya memang pinjam," jelasnya.
2. Rini dikenalkan koleganya

Rini mengaku dikenalkan dengan Lisa melalui koleganya di PN Surabaya yang kini telah meninggal dunia. Lalu, Lisa lah yang pertama kali menghubungi.
"Saya tahu dari teman saya yang sudah almarhum, saya dikenalkan sama beliau kalau ada pengacara yang menanyakan perkara Gregorius," ujarnya.
3. Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat didakwa suap hakim

Sebagaimana diketahui, Meirizka Widjaja didakwa bersama-sama Lisa Rachmat menyuap hakim untuk membebaskan anaknya, Greorius Ronald Tannur. Uang suap tersebut diserahkan kepada tiga hakim yang mengaadili kasus Ronald Tannur di PN Surabaya.
Ketiga hakim tersebut antara lain Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Tiga hakim itu juga telah menjadi terdakwa.
Sementara itu, eks Pejabat MA Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.