Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Status Warna PeduliLindungi Berubah Otomatis usai Isoman, Cek ya!

Ilustrasi aplikasi (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Ilustrasi aplikasi (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyesuaikan status warna konfirmasi pada aplikasi PeduliLindungi berdasarkan kriteria selesai isolasi. Hal itu sesuai dengan SE Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji mengatakan
pada kasus konfirmasi, status hitam kembali ke warna semula setelah tes PCR ulang dua kali dengan hasil negatif. Ini paling cepat dilakukan pada H+5 dan H+6 sejak positif COVID-19 dengan selang waktu pemeriksaan minimal 24 jam.

“Tanpa tes ulang maka status hitam otomatis selesai pada H+10,” kata Setiaji lewat keterangan tertulisnya, Selasa (15/2/2022).

Berikut simulasi perhitungan tanggal tes ulang hingga status hitam selesai. Cek yuk!

1. Tes ulang PCR di hari ke 5 dan 6

Ilustrasi Swab Test (ANTARA FOTO/Moch Asim)
Ilustrasi Swab Test (ANTARA FOTO/Moch Asim)

Setiaji menjelaskan, hari pertama positif COVID-19 terhitung mulai dari tanggal hasil lab keluar.

Contoh perhitungan tanggal konfirmasi positif dan tes ulang sebagai berikut:


01 Februari hasil tes antigen/PCR keluar – hari pertama positif

02 Februari H+1 positif

03 Februari H+2 positif

04 Februari H+3 positif

05 Februari H+4 positif

06 Februari H+5 positif – tes PCR ulang pertama

07 Februari H+6 positif – tes PCR ulang kedua

2. Apabila hasil kedua tes PCR ulang negatif, status hitam selesai

aplikasi PeduliLindungi di Kampung Pasir Babakan, Lebak, Banten (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)
aplikasi PeduliLindungi di Kampung Pasir Babakan, Lebak, Banten (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Setiaji mengatakan, tes ulang harus melalui pemeriksaan PCR. Hasil tes negatif dengan antigen tidak diakui.

“Apabila hasil kedua tes PCR ulang negatif, status hitam selesai dan otomatis kembali ke warna semula,” ujar dia.

3. Tanpa tes ulang pasien wajib isolasi mandiri minimal 10 hari

ilustrasi berbagi makanan untuk pasien isoman (IDN Times/Ervan)
ilustrasi berbagi makanan untuk pasien isoman (IDN Times/Ervan)

Namun, jika tanpa tes ulang menggunakan PCR atau ketika hasil tes masih positif, isolasi mandiri wajib dilanjutkan sampai minimal 10 hari dan status hitam selesai pada H+10 sejak dinyatakan positif COVID-19 dengan perhitungan sebagai berikut:

08 Februari H+7 positif

09 Februari H+8 positif

10 Februari H+9 positif

11 Februari H+10 positif – isolasi mandiri selesai

Hotline Virus Corona 119 ext 9.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us