Susunan Divisi dan Koordinator Wilayah KPU RI 2022-2027

Jakarta, IDN Times - Tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah dilantik pada Selasa (12/4/2022) oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Usai pelantikan, ketujuh anggota KPU itu melakukan rapat pleno untuk membahas sejumlah hal.
Salah satunya mengenai Ketua KPU RI periode 2022-2027. Dalam rapat pleno itu, Hasyim Asy'ari terpilih secara aklamasi menjadi Ketua KPU.
Penetapan itu tertuang dalam berita acara rapat pleno KPU nomor 55/PK.01-BA/03/2022 dan Surat Keputusan KPU Nomor 102 Tahun 2022.
1. Susunan Ketua Divisi

Rapat pleno itu turut menetapkan susunan penanggung jawab divisi bagi anggota KPU RI. Penetapan itu tertuang dalam berita acara rapat pleno KPU nomor 59/SDM.13-BA/04/2022 dan Surat Keputusan KPU Nomor 109 Tahun 2022.
Berikut susunannya:
1. Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik
- Ketua: Yulianto Sudrajat
- Wakil Ketua: Parsadaan harahap
2. Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat
- Ketua: August Mellaz
- Wakil Ketua: betty Eplison Idroos
3. Divisi Data dan Informasi
- Ketua: Betty Epsilon Idroos
- Wakil Ketua: Mochammad Afifuddin
4. Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatina dan Penelitian dan Pengembangan
- Ketua: Parsadaan harahap
- Wakil Ketua: Yulianto Sudrajat
5. Divisi Teknis Penyelenggaraan
- Ketua: Idham Holik
- Wakil Ketua August Mellaz
6. Divisi Hukum dan Pengawasan
- Ketua: Mochammad Afifuddin
- Wakil Ketua: Idham Holik
2. Koordinator Wilayah

Berikut susunan anggota KPU yang menjadi koordinator wilayah:
Ketua: Parsadaan Harahap
Wakil Ketua: Yulianto Sudrajat
Menjadi koordinator wilayah:
1. Provinsi Sumatera Utara
2. Provinsi Bengkulu
3. Provinsi Kalimantan Timur
4. Provinsi Nusa Tenggara Barat
5. Provinsi Sulawesi Tenggara
Ketua: Yulianto Sudrajat
Wakil Ketua: Betty Epsilon Idroos
Menjadi koordinator wilayah:
1. Provinsi Jawa Tengah
2. Provinsi Bali
3. Provinsi Gorontalo
4. Provinsi Kalimantan Tengah
5. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
6. Provinsi Maluku Utara
Ketua: Mochammad Afifuddin
Wakil Ketua: August Mellaz
Menjadi koordinator wilayah:
1. Provinsi Papua
2. Provinsi Kalimantan Barat
3. Provinsi Sulawesi Selatan
4. Provinsi Lampung
5. Provinsi Kepulauan Riau
6. Provinsi Banten
Ketua: Betty Epsilon Idroos
Wakil Ketua: Idham Holik
Menjadi koordinator wilayah:
1. Provinsi DKI Jakarta
2. Provinsi Sumatera Barat
3. Provinsi Maluku
4. Provinsi Sulawesi Tengah
5. Provinsi Kalimantan Utara
6. Provinsi DI Yogyakarta
Ketua: Idham Holik
Wakil Ketua: Parsadaan Harahap
Menjadi koordinator wilayah
1. Provinsi Jawa Barat
2. Provinsi Papua Barat
3. Provinsi Kalimantan Selatan
4. Provinsi Aceh
5. Provinsi Sulawesi Barat
6. Provinsi Sumatera Selatan
Ketua: August Mellaz
Wakil Ketua: Mochammad
Afifuddin
Menjadi koordinator wilayah:
1. Provinsi Jawa Timur
2. Provinsi Sulawesi Utara
3. Provinsi Nusa Tenggara Timur
4. Provinsi Jambi
5. Provinsi Riau
3. Jokowi lantik 7 anggota KPU dan 5 anggota Bawaslu pada Selasa, 12 April 2022

Sebelumnya, Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi melantik 7 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan 5 anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan tersebut ditayangkan secara langsung melalui YouTube Sekreriat Presiden, Selasa (12/4/2022), pukul 13.35 WIB.
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33/P Tahun 2022, tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota Komisi Pemilihan Umum.
Sementara, untuk Bawaslu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34/B Tahun 2022, tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Jokowi mengenakan setelan jas berwarna abu-abu dalam upacara pelantikan tersebut. Jokowi kemudian meminta 7 anggota KPU dan 5 anggota Bawaslu untuk mengikuti pembacaan sumpah.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum, sebagai anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpegangan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19945, bahwa saya, dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat demi suksesnya pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tegaknya demokrasi dan keadilan serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan," ujar 7 anggota KPU dan 5 anggota Bawaslu.