Tak Cuma Letjen Kunto, Mutasi 6 Perwira Tinggi TNI Juga Ditunda

- Panglima TNI menangguhkan mutasi 7 perwira tinggi, termasuk Letjen Kunto Arief Wibowo.
- Alasan penangguhan mutasi karena organisasi sebelumnya masih membutuhkan keahlian mereka.
- Mabes TNI membantah pembatalan mutasi Letjen Kunto terkait pernyataan forum purnawirawan TNI dan tidak terkait dengan dinamika politik.
Jakarta, IDN Times - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tidak hanya menangguhkan mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo sebagai staf khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD). Ada enam perwira tinggi TNI lainnya yang juga mutasinya ikut ditangguhkan.
Hal itu merupakan dampak dari ditundanya mutasi Letjen Kunto. Alhasil, putra dari eks Wapres Try Sutrisno itu tetap di jabatan sebelumnya yakni Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I.
Keterangan itu tertuang di dalam Surat Keputusan Panglima TNI terbaru Nomor Kep/554.a/IV/2025 pada 30 April 2025. Isi surat keputusan yang diteken oleh Jenderal Agus tersebut mengubah Skep yang juga ia keluarkan pada 29 April 2025.
"Memutuskan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI, sebagai berikut, semula tertulis Letjen TNI Kunto Arief Wibowo jabatan lama Pangkogabwilhan I dan jabatan baru sebagai Staf Khusus KSAD; Laksda TNI Hersan jabatan lama Pangkoarmada III dan jabatan baru sebagai Pangkogabwilhan I; Laksda Krisno Utomo jabatan lama Pangkolinlamil dan jabatan baru sebagai Pangkoarmada III; Laksda TNI Rudhi Aviantara jabatan lama Kas Kogabwilhan II dan jabatan baru sebagai Pangkolinlamil; Laksama TNI Phundi Rusbandi jabatan lama Waaskomlek KSAL dan jabatan baru sebagai Kas Kogabwilhan; Laksama TNI Benny Febri jabatan lama Kadiskomlekal dan jabatan baru sebagai Waaskomlek KSAL; serta Laksama TNI Maulana jabatan lama staf khusus KSAL dan jabatan baru sebagai Kadiskomlekal, dan diubah," demikian yang tertulis di Skep baru Panglima TNI dan dikutip pada Jumat (2/5/2025).
Alhasil, gerbong lainnya berisi tujuh perwira tinggi dari tiga matra yang didahulukan untuk dimutasi. Selain itu, 230 perwira tinggi yang dimutasi lewat Skep Nomor 554/IV/2025 tetap dilanjutkan.
Ralat terhadap Skep yang dilakukan jeda satu hari membuat dugaan publik menguat, bahwa mutasi terhadap Letjen Kunto Arief lantaran sang ayah ikut membubuhkan tanda tangan di dalam pernyataan yang dirilis oleh forum purnawirawan TNI pada 17 April 2025 lalu.
Apa dasar perubahan mutasi Letjen Kunto Arief tersebut?
1. Tujuh perwira tinggi tidak bisa digeser karena masih ada penugasan lain

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi menjelaskan alasan tujuh perwira tinggi itu belum bisa dirotasi dan dimutasi, karena ada permintaan dari organisasi sebelumnya yang masih membutuhkan keahlian mereka.
"Sesuai dengan perkembangan situasi dan ancaman saat ini. Sehingga Panglima TNI dan kepala staf memutuskan untuk menangguhkan gerbong yang ini dan digantikan oleh gerbong lain yang belum bergeser," ujar Kristomei ketika memberikan keterangan pers secara virtual pada Jumat malam.
Laksamana Muda Hersan ikut tidak bisa bergeser karena ia semula dipilih oleh Panglima TNI untuk menggantikan Letjen Kunto sebagai Pangkogabwilhan I. Sebelumnya, Laksda Hersan menjabat sebagai Pangkoarmada III.
Kristomei juga menyebut, pergeseran yang terkesan mendadak itu juga sudah melalui proses sidang dewan jabatan dan kepangkatan tertinggi (Wanjakti). "Kan di bulan Mei dan Juni ada yang pensiun, Juli juga ada yang pensiun. Sehingga, Wanjakti itu sudah merapatkan siapa-siapa saja yang harus pensiun," imbuhnya.
2. Mabes TNI bantah pembatalan mutasi Letjen Kunto terkait pernyataan di forum purnawirawan

Ketika ditanya apakah pembatalan mutasi Letjen Kunto disebabkan peristiwa pernyataan dari forum purnawirawan TNI yang salah satunya meminta agar wakil presiden diberhentikan, Kristomei menepisnya. Menurutnya, pembatalan mutasi dan rotasi tersebut didasari alasan profesional semata.
Bukan lantaran ayah Letjen Kunto turut serta membubuhkan tanda tangan di pernyataan bersama forum purnawirawan TNI. Letjen Kunto diketahui merupakan salah satu putra dari eks Wakil Presiden Try Sutrisno.
"Jadi sama sekali tidak terkait dengan hal-hal lain. Yang namanya surat keputusan diputuskan lewat sidang Wanjakti. Di situ semua kepala staf angkatan ikut, asintel juga ikut, dan ada pertimbangan-pertimbangan kenapa orang ini harus bergeser atau diberhentikan. Termasuk kenapa ini bisa bergeser dan mengapa yang ini tidak," tutur dia.
3. Publik mempertanyakan apakah mutasi Letjen Kunto tanpa sepengetahuan Prabowo

Sementara, analis militer dari Universitas Nasional, Slamet Ginting mempertanyakan apakah revisi kilat mutasi yang dilakukan oleh Panglima TNI atas sepengetahuan Presiden Prabowo Subianto. Sebab, Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tertinggi (Wanjakti) tidak boleh melakukan mutasi atau rotasi hanya karena faktor kesukaan atau ketidaksukaan. Apa yang dilakukan oleh eks Wapres Try Sutrisno seharusnya tidak mempengaruhi karier putranya di TNI.
"Kan yang saya pertanyakan sejak awal ketika Letjen Kunto dimutasi, apakah itu sudah atas persetujuan Presiden. Kalau atas persetujuan Presiden pencopotan dari Letjen Kunto Arief Wibowo dan dikaitkan dengan dinamika politik, kalau ini dipaksakan, lalu yang muncul sebagai pengganti adalah Laksamana Muda TNI Hersan, dia kan notabene adalah mantan ajudan dan Sekretaris Militer Presiden ke-7 Jokowi, maka tidak heran kalau publik menganggap Prabowo masih ada di bawah bayang-bayang Presiden Jokowi," ujar Slamet pada hari ini.
Ia menduga pencopotan Letjen Kunto dari posisi Pangkogabwilhan I tanpa persetujuan Prabowo. Tanda tanya besar kini diarahkan publik ke Mabes TNI.
"Apakah keputusan ini ditetapkan oleh Panglima TNI tanpa sepengetahuan presiden atau sebelumnya sudah atas persetujuan presiden kemudian presiden meralatnya," tutur dia.