Perusahaan yang Buat Pagar Laut di Bekasi Akui Tak Miliki Izin

- PT TRPN mengakui memasang pagar laut tanpa izin di wilayah pesisir Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi.
- Perusahaan telah mengajukan izin PKKPRL ke KKP namun ditolak karena tidak memenuhi syarat.
Bekasi, IDN Times - PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) akui pembuatan pagar laut di wilayah pesisir, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, tidak memiliki izin.
Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara mengakui pihaknya memaksa pembuatan pagar laut meski proses perizinan belum selesai.
"Memang bahasanya melanggar undang-undang, memang kami dari awal mengakui kami melanggar undang-undang, jadi memang sudah diurus (izinnya) tapi belum jadi," kata dia kepada jurnalis, Jumat (24/1/2025).
1. Izin sempat ditolak KKP

Deolipa menyampaikan, pihaknya sebelum memasang pagar laut sudah mengajukan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dia mengatakan, pengajuan tersebut pun ditolak oleh KKP karena tidak memenuhi syarat. Meski ditolak, pihak perusahaan tetap memasang pagar laut dengan berpatokan kesepakatan perjanjian kerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat. Akibat memaksakan pemasangan pagar laut, akhirnya KKP melakukan penyegelan pada Rabu (15/1/2024) lalu.
"Sudah diurus PKKRL-nya tapi belum jadi, karena disegel ini jadi kami harus patuh. Tapi, kemudian ada permintaan dari KKP untuk segera diurus langsung, kemarin ada perintah itu, kami segera mengurus," kata Deolipa.
2. Berharap KKP mengeluarkan izin

Dia juga berharap, KKP dapat segera mengeluarkan izin PKKPRL agar pembangunan dapat kembali dilanjutkan. Sebab, menurut Deolipa, PT TRPN memiliki tujuan untuk membangun pelabuhan perikanan terbesar di Jawa Barat dengan pagar laut atau alur pelabuhan sepanjang lima kilometer.
"Tujuan dari kerjasama ini kan mulia, karena ingin membangun pelabuhan perikanan terbesar di Jawa Barat atau pelabuhan Paljaya,"ucap Deolipa.
3. KKP segel pagar laut di Bekasi

KKP telah menyegel pagar laut yang berlokasi di wilayah pesisir, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Rabu (15/1/2025). Penyegelan tersebut dilakukan oleh pegawai KKP dan disaksikan oleh sejumlah nelayan.
"Iya sudah disegel tadi jam 12.00 WIB," kata seorang nelayan, Tayum saat dikonfirmasi jurnalis, Rabu (15/1).
Tayum mengatakan, penyegelan itu ditandai dengan pemasangan spanduk berwarna merah di sepanjang alur pelabuhan sisi kiri milik PT TRPN.
"Ada dua objek yang dipasangi spanduk, objek pemagaran dan objek reklamasi," kata dia.
Pada spanduk yang dipasang di objek pemagaran, tertulis 'Penghentian Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa izin'. Sementara untuk spanduk yang dipasang di objek reklamasi bertuliskan 'Penghentian Kegiatan Reklamasi Tanpa PKKPRL'.