Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tak Unduh Aplikasi Peduli Lindungi, Warga Depok Dilarang Masuk Mal

Margo City menjadi salah satu mall terbesar di Kota Depok. (Dicky/IDNTimes)

Depok, IDN Times - Perpanjangan keempat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Depok, Jawa Barat, telah melonggarkan kebijakan kepada mal untuk beroperasi kembali. Namun, ada syarat tertentu untuk masuk ke pusat perbelanjaan itu, yang ternyata belum diketahui sepenuhnya oleh warga.

Seperti dialami pengunjung Mal Margo City. Ada sejumlah pengunjung yang tertahan saat hendak masuk ke mal karena terkendala masalah persyaratan. Di antaranya pengunjung bernama Safira.

"Iya saya diminta beberapa persyaratan seperti kartu vaksinasi dan aplikasi Peduli Lindungi," ujar Safira, Depok, Kamis (19/8/2021). 

1. Belum mengetahui syarat mengunduh aplikasi Peduli Lindungi

Pengunjung mall di Kota Depok mencoba mengunduh aplikasi peduli sebagai syarat masuk mall. (IDNTimes/Dicky)

Safira menjelaskan, syarat masuk mal dengan menunjukkan bukti telah vaksinasi telah dilakukannya. Namun dia belum mengetahui adanya persyaratan harus mengunduh aplikasi Peduli Lindungi.

"Kalau mengunduh aplikasi saya belum mengetahui dan saya disuruh mengunduhnya," ucap dia.

Setelah mengunduh aplikasi tersebut dan menunjukkan kepada penjaga atau resepsionis mal, Safira akhirnya diperbolehkan masuk ke dalam mal.

"Iya, kalau pengunduhan mungkin banyak warga yang belum mengetahui ketika akan memasuki mal," tutur dia.

2. Minta Pemkot Depok dan mal sosialisasikan syarat masuk mal

Pengunjung mall di Kota Depok mendapatkan pemahaman terkait syarat masuk ke dalam mall. (IDNTimes/Dicky)

Pengunjung mal lainnya, Nurul juga mengaku belum memahami betul syarat masuk mal selama penerapan PPKM Level 4 di Kota Depok. Dia hanya mengetahui soal penunjukan bukti telah mengikuti vaksinasi sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19.

"Kalau soal pengunduhan aplikasi, jujur saya belum mengetahui dan baru kali ini mengetahui saat akan masuk ke dalam mal," ucap dia.

Nurul meminta kepada pemerintah dan pengelola mal agar informasi terkait syarat masuk mal disosialisasikan kepada masyarakat. Tidak hanya dilakukan melalui pemberitaan, namun disebarluaskan melalui media sosial.

"Warga maupun pengunjung mal tidak semuanya melihat berita, namun jika memanfaatkan media sosial, semua orang pasti mengetahui," tutur dia.

3. Ini tujuan pengunduhan aplikasi Peduli Lindungi

Lokasi scan barcode aplikasi peduli lindungi yang berada di salah satu mall di Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Aplikasi Peduli Lindungi merupakan sebuah aplikasi yang dibuat pemerintah pusat bekerja sama dengan perusahaan telekomunikasi. Aplikasi tersebut digunakan untuk pelacakan dan penghentian penyebaran COVID-19 di Indonesia. Pemerintah mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya.

Sebelum mengakses dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, masyarakat harus membaca terlebih dahulu sejumlah ketentuan dan syarat pada penggunaan aplikasi tersebut. Syarat penggunaan ini dapat diperbarui di masa yang akan datang disesuaikan dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan. Semua pedoman, aturan, atau ketentuan.

Masyarakat yang menyetujui menggunakan aplikasi tersebut, akan mengisi sejumlah persyaratan seperti nama lengkap, nomor handphone, dan pengaktifan akses geotagging atau lokasi. Masyarakat juga diminta mengisi dan memberikan informasi yang valid serta akurat pada saat pendaftaran akun, agar dapat mengakses atau menggunakan beberapa fitur atau layanan dalam aplikasi Peduli Lindungi. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us