Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Takut Dinonjobkan, Dirjen Kementan Terpaksa Penuhi Kebutuhan SYL

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (tengah) yang menjadi terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi, berjalan keluar usai mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay).
Intinya sih...
  • Dirjen Kementan mengaku memenuhi permintaan Syahrul Yasin Limpo karena takut dinonjobkan.
  • Pejabat Kementan pernah dipindahkan atau dinonjobkan karena tak memenuhi permintaan mantan Menteri Pertanian.
  • Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi dan memeras anak buahnya senilai Rp44,5 miliar, serta terus diusut KPK.

Jakarta, IDN Times - Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Ali Jamil Harahap, mengaku terpaksa memenuhi kebutuhan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo karena takut dinonjobkan. Hal itu disampaikan Ali dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Saya menuruti permintaan uang yang dibebankan ke eselon 1 karena terpaksa. Karena ada beberapa kejadian apabila tidak dituruti, maka Kasdi Subagyono akan menelepon terus sampai kebutuhan Syahrul Yasin Limpo diselesaikan," ujar Jaksa membacakan BAP Ali Jamil, Senin (13/5/2024).

"Selain itu juga apabila masih tetap tidak diselesaikan maka akan dipindahkan dan dinonjobkan," imbuhnya.

1. Ada pejabat Kementan yang pernah dicopot

Sidang eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (IDN Times/Aryodamar)

Dalam BAP itu, Ali Jamil menyebut ada sejumlah pejabat Kementan yang pernah dipindahkan dari posisinya hingga dinonjobkan karena tak memenuhi permintaan Syahrul Yasin Limpo. Contohnya, mantan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Akhmad Musyafak dan mantan Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan Ditjen PSP, Erwin.

"Sehingga dengan kejadian itu saya jadi terpaksa memberikan apa yang diminta oleh Syahrul Yasin Limpo melalui Kasdi Subagyono," ujar Jaksa saat membacakan BAP Ali Jamil.

2. Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi Rp44,5 M

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi (dari kiri ke kanan) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi dan memeras anak buahnya senilai Rp44,5 miliar. Ia didakwa melakukan hal tersebut bersama-sama dengan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Dalam dakwaan, uang itu diduga digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk berbagai keperluan. Ada uang yang diduga mengalir untuk keperluan istri, diri sendiri, keluarga, sewa pesawat, kurban, hingga ke Partai NasDem.

3. KPK masih usut dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (IDN Times/Aryodamar)

Sementara persidangan berlangsung, KPK juga terus mengusut dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait hal ini.

Selain memeriksa saksi-saksi, KPK juga memburu aset-aset Syahrul Yasin Limpo. Penyitaan itu merupakan upaya KPK melakukan pemulihan aset dalam perkara korupsi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us