Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Temui Komisi III, Aliansi Ulama Madura Minta Rizieq Shihab Dibebaskan

Aliansi Ulama Madura saat berkunjung ke Komisi III DPR membahas soal kasus Rizieq Shihab, Selasa (7/12/2021). (ANTARA/Fauzi Lamboka)
Aliansi Ulama Madura saat berkunjung ke Komisi III DPR membahas soal kasus Rizieq Shihab, Selasa (7/12/2021). (ANTARA/Fauzi Lamboka)

Jakarta, IDN Times - Aliansi Ulama Madura mendesak Komisi III DPR RI mengawal dan mengawasi proses hukum yang dijalani eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Mereka juga mendesak agar Rizieq dibebaskan tanpa syarat.

"Agar Komisi III mengawasi serta mengawal proses hukum tersebut, demi keadilan di masyarakat sesuai kewenangan Komisi III," kata Sekjen Aliansi Ulama Madura, KH Fadholi Mohammad Ruham, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, dilansir ANTARA, Selasa (7/12/2021).

1. Aliansi Ulama Madura mendesak agar Rizieq Shihab dibebaskan tanpa syarat, karena sarat bermuatan politis

Eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020), dalam penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta, pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020), dalam penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta, pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Fadholi menganggap vonis empat tahun penjara dan atau dua tahun pascaputusan kasasi, sangat tidak tepat dan menyalahi prinsip keadilan bagi Rizieq Shihab.

"Kami memohon kepada Komisi III DPR RI agar mengusahakan HRS (Rizieq Shihab) dibebaskan tanpa syarat," kata dia.

Menurut ulama asal Pamekasan itu, vonis tersebut menjadi kurang tepat dan menyalahi prinsip keadilan yang sarat akan kepentingan politik.

Fadholi juga mengutip salah satu ayat Al Qur'an dalam Surah Almaidah, yang maknanya janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum, lalu mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.

2. Aliansi Ulama Madura serahkan dua pucuk surat ke Komisi III

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Fauzan)
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Dalam pertemuan itu, Aliansi Ulama Madura juga menyerahkan dua pucuk surat kepada pimpinan Komisi III DPR. Surat itu diserahkan Ketua Aliansi Ulama Madura KH Ali Karrar Shinhaji kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Romo HR Muhammad Syafi'i mengapresiasi langkah yang dilakukan para ulama dari Aliansi Ulama Madura.

"Orang mengira ulama hanya bisa bisa baca kitab, ternyata gerakannya sudah dilakukan sesuai skema dan cara-cara konstitusional," kata politikus Partai Gerindra itu.

Syafi'i mengatakan secara umum, persoalan Rizieq Shihab dipahami banyak kalangan masyarakat bukan persoalan hukum, tetapi persoalan politik.

"Orang cenderung mengatakan itu adalah kasus politik," ujar dia.

3. Rizieq Shihab diperkirakan tidak akan bebas hingga pemilu 2024 selesai

Rizieq Shihab. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Rizieq Shihab. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Bahkan, Syafi'i menegaskan, sudah ada perkiraan dari sejumlah pihak, Rizieq Shihab tidak akan bebas sebelum selesai pemilu 2024.

"Mau pakai argumentasi apa pun," kata dia.

Syafi'i mengatakan sebelumnya juga sudah ada kelompok yang sama untuk menyampaikan aspirasi terkait Rizieq Shihab. Dia berharap tuntutan semacam ini terus dilakukan dengan cara-cara konstitusional.

"Sikap kita sama, di mana hukum harus ditegakan dengan prinsip kebenaran, kejujuran, dan keadilan," kata Syafi'i.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us