Terpidana Kasus Pembunuhan John Kei Dapat Bebas Bersyarat

Jakarta, IDN Times - John Refra alis John Kei bin Paulinus Refra mendapatkan remisi bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada (26/12) kemarin. Ini artinya ia menghirup udara bebas setelah sempat mendekam di Lapas Permisan Nusakambangan sejak 2014 lalu.
"Narapidana atas nama John Refra alias John Kei telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Ade Kusmanto dalam keterangannya pada Kamis (26/12) kemarin.
Terpidana kasus pembunuhan berencana itu dijatuhi vonis oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 12 tahun penjara pada 2012 lalu.
Lalu, mengapa napi kasus pembunuhan berencana diberikan bebas bersyarat oleh Kemenkum HAM?
1. John Kei mendapat bebas bersyarat sesuai dengan surat dari Menkum HAM

Bebasnya John sesuai surat yang ditanda tangani oleh Menkum HAM RI Nomor : Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019. Walau di pengadilan tingkat pertama ia divonis 12 tahun, namun saat mengajukan kasasi di Mahkamah Agung, hukumannya menjadi lebih berat yakni 16 tahun.
2. Sebelum dibebaskan, John mendapat remisi 36 bulan 30 hari

Selama dibui di Pulau Nusa Kambangan, John mendapat remisi yang cukup besar. Total remisi yang diterimanya yaitu sekitar tiga tahun. Seharusnya, ia baru bisa menghirup udara bebas pada 31 Maret 2025. Namun, John dianggap memenuhi persyaratan untuk pembebasan bersyarat sesuai dengan pasal 14 ayat 1 (k) UU nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan.
“Yang bersangkutan pernah mendapat remisi 36 bulan 30 hari, berdasarkan perhitungan akan bebas 31 maret 2025. Namun, setelah memenuhi persyaratan diberikan program pembebasan bersyarat melaksanakan bebas bersyarat tanggal 26 Desember 2019 dan masa percobaan berakhir 31 Maret 2026,” kata Ade.
3. Bebas bersyarat merupakan hak setiap narapidana

Menurut Ade, pembebasan bersyarat merupakan hak setiap narapidana sebagaimana diatur pasal 14 ayat 1 (k) Undang- Undang No.12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan.
“Berdasarkan Permenkumham No. 3 tahun 2018, pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa pidana paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan paling sedikit 9 bulan,” kata Ade.
4. John Kei terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap bos PT Sanex Steel Indonesia

John dinyatakan bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap bos PT Sanex Steel Indonesia Tan Harry Tantono alias Ayung. Ia semula divonis di pengadilan tingkat pertama 12 tahun penjara. Namun, di tingkat kasasi di Mahkamah Agung vonisnya bertambah berat menjadi 16 tahun.
Ayung ditemukan tak bernyawa di kamar 2701 Swiss-Belhotel Sawah Besar, Jakarta Pusat pada 26 Januari 2012 lalu. Di jenazah Ayung yang ditemukan oleh polisi, ada 23 luka tusukan di sekujur tubuhnya.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb