Tersangka Korupsi, Kadisbud DKI Terancam Dipecat Tak Hormat

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023, Kamis (2/1/2025).
Salah satu tersangka merupakan Kepala Disbud Jakarta nonaktif Iwan Henry Wardhana (IHW). Sementara, dua tersangka lain ialah Kabid Pemanfaatan Disbud Jakarta berinisial MFM, lalu GAR sebagai pemilik event organizer (EO) GR-Pro
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Budi Awaluddin menegaskan, Pemprov DKI Jakarta menonaktifkan para tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejati.
“Untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan menjaga integritas pelayanan publik, Pemprov DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait,” ujar Budi dalam keterangan, Jumat (3/1/2025).
1. Diberhentikan tidak hormat jika terbukti bersalah di pengadilan

Selain dibebastugaskan, Henry juga terancam diberhentikan secara tidak hormat apabila terbukti bersalah di pengadilan dan dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara.
"Hal ini sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang bersangkutan dapat diberhentikan secara tidak hormat apabila terbukti bersalah di pengadilan," katanya.
2. Pemprov DKI siap kerja sama

Pemprov DKI Jakarta menegaskan kembali komitmen untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama sepenuhnya dengan pihak Kejaksaan untuk membantu penyelesaian kasus ini. Pemerintah juga memastikan akses data dan informasi yang diperlukan dalam proses hukum tersedia dan terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Budi.
3. Kejati tetapkan tiga tersangka korupsi

Kasi Penkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025.
Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah M. Fairza Maulana alias MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan inisial GAR selaku pemilik EO.
"Tersangka MFM dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya, kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh GAR dan ditampung di rekening GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan IHW maupun MFM,” kata Sahron.
Penyimpangan kegiatan tersebut bernilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp150 miliar, sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT- 5071/M.1/Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024.