Tim Prabowo-Gibran Respons Prediksi Putusan MK Versi Denny Indrayana

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo Gibran, Fahri Bachmid, merespons empat opsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres 2024 versi Denny Indrayana. Dia berujar, opsi bernada prediksi ini terlalu ekstrem.
"Jadi yang disampaikan Prof Denny itu begitu ekstrem ya, dan itu adalah satu prediksi, mencoba untuk menalar apa yang terjadi tapi kami kira tidak seperti itu," ujar Fahri di Jakarta, Minggu (21/4/2024).
1. Tipologi putusan MK hanya ada tiga

Fahri menyebut, prediksi Denny yang berisikan empat opsi putusan MK itu bisa dibantah. Sebab, dia berujar hanya ada tiga tipologi dalam putusan MK, yaitu menerima, tidak menerima, dan menolak.
Fahri yang juga pakar hukum tata negara itu menuturkan, MK memang dapat menambah amar putusan lain. Namun, amar itu tetap berada dalam kerangka yang sama, yaitu tiga tipologi yang ada tersebut.
"Kalau kami juga secara akademik sesuai hukum acara, cuman hanya ada tiga tipologi putusan, dan itu di luar seperti yang disampaikan prof Denny. Pertama itu tidak diterima. Kedua permohonan tidak dikabulkan. Dan ketiga permohonan ditolak," kata Fahri.
2. Tetap menghormati analisis Denny Indrayana

Terlepas dari responsnya yang bersifat membantah ini, Fahri tetap menghormati analisis Denny Indrayana. Dia mengatakan, Denny memang acap menyampaikan analisis bersifat prediksi dalam beberapa perkara yang kontroversial.
"Beliau kan sudah sering juga dalam perkara-perkara yang kontroversial, suka menyampaikan prediksi-prediksi. Tapi kami hargai itu adalah analisis yang tentunya saja bisa berbeda dengan kita," kata Fahri.
3. Apa saja empat opsi putusan MK versi Denny Indrayana?

Sebelumnya, Denny Indrayana menjelaskan ada empat jenis putusan yang berpeluang diputuskan hakim konstitusi di dalam pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di MK, Senin (22/4/2024).
Keempat opsi yang berpeluang diputus oleh hakim konstitusi yaitu satu, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan lalu hanya memberikan catatan dan usulan perbaikan pilpres mendatang.
Kedua, MK mengabulkan seluruh permohonan paslon nomor urut satu dan tiga. Opsi ketiga, MK mengabulkan sebagian permohonan yaitu mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Keempat, MK mengabulkan sebagian permohonan yaitu membatalkan kemenangan Gibran sebagai cawapres dan hanya melantik Prabowo sebagai presiden terpilih.