TKN Jokowi-Ma'ruf Menolak Ada Demonstrasi Lagi

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Tim Kemenangan Nasional (TKN) Joko 'Jokowi' Widodo-Ma'ruf Amin, Arsul Sani, masih membahas aksi demonstrasi yang terjadi di depan Bawaslu RI pada Selasa (21/5)-Rabu (22/5) lalu. Menurut dia, itu tidak diperlukan lagi dalam menyuarakan protes hasil penetapan rekapitulasi nasional Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Menurut rencana, sidang perdana perselihan hasil pemilihan umum (PHP) 2019 untuk Pemilihan Presiden 2019 akan mulai digelar di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (14/6).
"Dan tentunya kami sangat berharap harus dihindarkan dari aksi-aksi atau protes-protes di luar proses hukum itu sendiri," kata Arsul dalam konferensi pers di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6).
1. Arsul sebut aksi demonstrasi Bawaslu ada yang menumpangi

Adapun alasan Arsul agar tidak ada lagi aksi demonstrasi seperti di depan Bawaslu RI pada Mei lalu, yang menimbulkan kericuhan hingga jatuh korban meninggal dunia.
"Ini penting, mengingat yang terjadi di Bawaslu terjadi hal-hal penumpang gelap yang akhirnya menumpangi protes-protes dengan berunjuk rasa," ujar Arsul.
2. Arsul pastikan TKN Jokowi-Ma'ruf akan menerima putusan MK

Aksi demonstrasi yang melibatkan ribuan massa dari suatu pendukung paslon calon presiden bukan hanya terjadi tahun 2019 ini. Demonstrasi atau unjuk rasa dapat dilakukan oleh semua kalangan dan kelompok.
Arsul yang sudah mengingatkan tidak perlunya demonstrasi untuk protes hasil Pilpres 2019 juga menjelaskan sikap TKN Jokowi-Ma'ruf bila mengalami kekalahan di MK.
Ia mengatakan, kesepakatan politik dan hukum bersama telah tertuang dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017.
"Bahwa kalau ada sengketa terkait PHPU Legislatif maupun PHPU Presiden, kita harus pergi ke MK. Kesepakatan politik dan hukumnya kan seperti itu," ujar dia.
"Kemudian, apa pun keputusan MK, kami tidak usah berandai-andai. Baik putusan MK itu bisa mengabulkan, bisa menolak, atau tidak menerima permohonan BPN, ya mau tidak mau, tidak ada pilihan," tegas dia.
Putusan MK, lanjut dia, adalah mengikat, final and ending. "Itu harus kita terima," kata dia.
3. TKN yakin memenangkan perkara

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga Anggota Komisi III DPR RI ini ungkap keyakinan tim hukum TKN meraih kemenangan di peradilan PHP Pilpres 2019.
"Tentu kemudian kalau kami punya keyakinan, bahwa MK itu tidak akan mengabulkan permohonan 02 itu tidak dibentuk dari, katakanlah pikiran yang kosong," ujar Arsul yang langsung menunjuk tim hukum TKN dengan menyebutkan sebagai praktisi hukum profesional.
Mereka, para kuasa hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, diklaim telah berpengalaman bersidang di persidangan di MK.
"Kebetulan saya juga kuasa hukum tetap DPR di MK. Setiap sidang juga mewakili DPR dalam uji materi itu. Itu kan bisa melihat mana yang dikabulkan dan mana yang tidak bisa dikabulkan," terang dia.
Maka dari itu, TKN Jokowi-Ma'ruf tak segan selalu menyampaikan optimisme.
"Lain kalau di Pileg. Kalau di Pileg, PPP juga banyak digugat PDI-P. Gak berani kami mengatakan optimis. Karena apa? Karena dalam permohonannya itu mengikuti format," kata dia.
Sementara, untuk permohonan BPN Prabowo-Sandiaga masih dianggap tidak memenuhi materi gugatan.
"Kan, kami sudah sama-sama melihat, alat buktinya link (media massa) online. Bedanya di situ. Makanya kami, walaupun koalisi kan, juga berantem juga. Ya, gak masalah," ucap dia.
4. Imbauan TKN untuk semua pihak

Arsul juga menekankan semua pihak patut menghormati peraturan.
"Penting sekali ini menjadi catatan, supaya kita semua menghormati hal-hal dengan kompetensi lembaga Mahkamah Konstitusi. Dalam masalah yang dipersoalkan dan dipermasalahkan oleh pihak (BPN) 02," kata Arsul.
Untuk itu, kata dia, semua pihak percaya pada proses yang berjalan di MK.
"Dan bagaimana pihak 01 dan 02 menjaga proses ini," tegas dia.