Tok! DPR Sahkan Undang-Undang Landas Kontinen

Jakarta, IDN Times - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontien sebagai Undang-Undang (UU) melalui rapat paripurna, Kamis (13/4/2023). Sidang Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
“Kami akan menanyakan apakah Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab seluruh anggota Dewan yang hadir.
Sebagai informasi, Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Landas Kontinen merupakan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia, yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum serta kebutuhan pembangunan nasional.
UU Nomor 1 Tahun 1973 itu juga belum mengacu pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tengan Hukum Laut atau UNCLOS 1982, yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS.
UU Landas Kontinen dianggap sebagai ‘babak baru’ bagi Indonesia dalam mengatur pengelolaan sumber daya alam kelautan dan perikanan di Landas Kontinen.
Regulasi baru ini akan menjadi dasar hukum Indonesia dalam melakukan kaliam, perundingan, penyelesaian batas wilayah, dan penegakan hukum di Landas Kontinen.