TOP 5: Janji Jokowi soal Perppu Pilkada hingga Kaesang Mau Maju Pilkada

- Presiden Jokowi akan mengikuti putusan MK tentang batas usia calon kepala daerah
- Kaesang Pangarep urus surat tidak pernah dipidana untuk maju sebagai bakal Cawagub Jateng
- Polda Metro Jaya tetapkan 19 demonstran RUU Pilkada jadi tersangka, tak ditahan
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengaku akan mengikuti putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait batas usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Khususnya, Putusan MK Nomor 70 Tahun 2024 tentang syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak ditetapkan sebagai calon atau penetapan pendaftaran.
Selain pemberitaan terkait batalnya Revisi UU Pilkada, pembaca IDN Times sepanjang Jumat (23/8/2024) juga menyoroti artikel terkait 19 demonstran dalam aksi menolak pengesahan RUU Pilkada di Senayan, Jakarta, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Simak artikel terpopuler lainnya yang dirangkum berikut ini.
1. Kaesang urus surat keterangan tak pernah dipidana buat maju pilkada

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep sudah mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana. Surat keterangan tersebut diurus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Benar (Kaesang urus surat belum dipidana)," ujar pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djumyanto kepada IDN Times, Jumat (23/8/2024).
Selain itu, Kaesang juga mengurus surat keterangan tidak pernah menjadi terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.
Djumyanto mengatakan, surat tersebut diurus per 20 Agustus 2024. Dia mengatakan, surat tersebut akan digunakan Kaesang untuk maju sebagai bakal Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah.
"Untuk persyaratan pencalonannya Wagub Jateng," kata dia.
Djumyanto menjelaskan, Kaesang mengurus surat keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena sesuai tempat tinggal atau domisilinya.
Kaesang mengurus surat keterangan tersebut pada 20 Agustus 2024 saat Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, syarat usia calon kepala daerah harus mengacu pada saat yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga, usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pendaftaran pasangan calon peserta pilkada.
Hal tersebut menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024). Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
2. Jokowi janji gak bakal terbitkan Perppu Pilkada

Selain mengaku akan mengikuti putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait batas usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, Presiden Joko "Jokowi" Widodo berjanji tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pilkada, untuk menganulir keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Gak ada (buat Perppu), pikiran saja gak ada," ujar Jokowi di Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Saat ditanya mengenai putra bungsunya yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, sudah mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana untuk maju sebagai bakal calon Wakil Gubernur Jawa Tengah, Jokowi enggan menjawab.
"Tanyakan ke Ketua PSI, ya," kata Jokowi.
3. Polisi tetapkan 19 demonstran tolak RUU Pilkada jadi tersangka karena lakukan hal ini

Polda Metro Jaya telah menangkap setidaknya 50 demonstran dalam aksi menolak pengesahan RUU Pilkada di Senayan, Jakarta pada Kamis (22/8/2024). Dari jumlah tersebut, 19 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari 50 orang yang telah diamankan, akhirnya penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum PMJ telah menetapkan 19 di antaranya sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
Seorang tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP. Ia diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap barang, yaitu merusak pagar DPR bagian depan.
"Tentunya penetapan tersangka ini telah melalui proses pendalaman, penyitaan barang bukti, pengumpulan alat bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara," ujarnya.
Sebanyak 18 tersangka lainnya diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap aparat, kemudian secara bersama melakukan tindakan kekerasan, dan Pasal ketiga persangkaan tidak mengindahkan perintah polisi.
"Saat proses penyampaian pendapat, kemudian sudah selesai, setelah diminta oleh petugas kami untuk membubarkan diri, ini mereka tidak membubarkan diri, bahkan memberikan perlawanan dengan melempari petugas dengan batu, kayu ya, ada yang menggunakan bambu," ujarnya.
"Terhadap tersangka yang 18 ini, itu dipersangkakan Pasal 212 KUHP, 214, dan atau 218 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun," imbuhnya.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, 19 Demonstran itu tak ditahan. Pihak keluarga telah dipanggil dan tersangka dipulangkan.
4. Kamala Harris resmi diusung Demokrat jadi capres AS

Konvensi Partai Demokrat akhirnya rampung. Partai Demokrat juga secara resmi mengusung Kamala Harris dan Tim Walz sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, untuk pemilu Amerika Serikat (AS) tahun ini.
“Saya menerima dukungan Anda untuk menjadi Presiden AS,” kata Harris, yang disambut gemuruh oleh peserta yang hadir, dikutip dari CNN, Jumat (23/8/2024).
Partai Demokrat juga menyatakan konvensi kali ini bertujuan untuk membawa kegembiraan.
“Saya sangat gembira, saya bangga dapat menjadi bagian dari momen ini,” ujar salah seorang peserta konvensi keturunan Karibia.
5. Mulyono, nama lahir Jokowi jadi viral di media sosial

Warganet kembali membicarakan Presiden Joko "Jokowi" Widodo memiliki nama lahir Mulyono. Jokowi membenarkan nama lahirnya Mulyono saat wawancara eksklusif bersama Pemimpin Redaksi SCTV, Retno Pinasti dalam program "Point Of View".
"Iya betul, waktu kecil lahir saya diberi nama Mulyono, kemudian sakit-sakitan," ujar Jokowi dikutip IDN Times, Jumat (23/8/2024).
Jokowi mengatakan, karena saat kecil sering sakit, ibunya, Sujiatmi Notomiharjo, memutuskan untuk mengganti nama Mulyono menjadi Joko Widodo.
“Biasanya kalau di Jawa begitu, oh ini mungkin keberatan nama,” kata Jokowi sambil tertawa kecil mengenang masa kecilnya.