TOP 5: Listyo Sigit dkk Tersangka Penyadapan Prabowo hingga Gibran Didesak Mundur

Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi menjadi tersangka dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto.
Kapolri memutasi 264 perwira tinggi dan menengah pada November 2026.
Top 5 juga memuat desakan terhadap Gibran, kuota PPG Kemenag, serta dugaan demo bayaran.
Jakarta, IDN Times - Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi menjadi tersangka dugaan penyadapan Presiden. Berita tersebut menjadi salah satu artikel populer di IDN Times pada Selasa (3/11/2026).
Selain itu berita tentang Kapolri yang memutasi 264 pati dan pamen, penggugat suket yang mendesak Gibran mundur dari jabatan wapres dalam 60 hari, Kemenag yang membuka kuota 40 ribu PPG untuk guru, hingga modus demo bayaran menggunakan jaket almamater dan uang tunai juga masuk dalam deretan Top 5 IDN Times.
1. Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi tersangka dugaan penyadapan Presiden
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat, politisi, media hingga LSM.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, ketiganya adalah Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jendral Pol Listyo Sigit dan mantan Sekretaris Pribadinya, Irjen Pol Ahrie Sonta serta Irjen Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri.
2. Kapolri mutasi 264 Pati-Pamen, jabatan strategis di Mabes hingga kewilayahan berganti
Kapolri Jendral Pol Suyudi Ario Seto melakukan mutasi dan rotasi terhadap 264 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) pada November 2026.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2467/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026 sebagai bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, serta penyegaran kepemimpinan di lingkungan Polri.
3. Penggugat suket desak Gibran mundur dari jabatan wapres dalam 60 hari
Advokat dan penggugat surat keterangan penyetaraan ijazah ke pengadilan, Subhan Palal mendesak agar Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatan wapres dalam waktu 60 hari ke depan. Bahkan, bila perlu, ia mengeklaim bakal mendatangi Istana Wapres dan memintanya kembali pulang ke Solo.
Subhan juga menyebut putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) membawa konsekuensi hukum bahwa Gibran merupakan wapres yang tidak sah.
4. Rangkaian HGN 2026, Kemenag buka kuota 40 ribu PPG untuk guru
Kementerian Agama (Kemenag) RI menyiapkan sejumlah program untuk meningkatkan kompetensi sekaligus kesejahteraan tenaga pendidik. Salah satunya, menyediakan kuota Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi lebih dari 40 ribu guru.
Selain membuka kesempatan mengikuti PPG, Kemenag juga melanjutkan program perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut menyasar ratusan ribu guru di bawah naungan Kementerian Agama.
5. Membongkar modus demo bayaran, jaket almamater hingga uang tunai
Deklarasi Sumpah Pemuda Mahasiswa Indonesia 2026 yang digelar Polda Metro Jaya di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026) berujung blunder fatal. Ternyata peserta yang hadir sembari mengenakan almamater dari beragam kampus itu tidak benar-benar mewakili mahasiswa.
Mereka diduga massa bayaran yang dimobilisasi untuk memeriahkan acara. Mirisnya, kasus ini terjadi setelah mahasiswa "asli" dari berbagai kampus menggelar aksi di Patung Kuda dan kawasan Bundaran HI.
















