Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

TransJakarta Didenda Rp3,2 Miliar pada 2024, Dirut: Terbesar Headway

Potret Transjakarta (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra)
Intinya sih...
  • PT TransJakarta dikenai denda Rp3,2 miliar akibat keterlambatan waktu tunggu bus
  • Denda terbesar disebabkan oleh keterlambatan headway di luar jam sibuk

Jakarta, IDN Times – PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) harus membayar denda sebesar Rp3,2 miliar pada 2024. Denda tersebut dijatuhkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akibat keterlambatan waktu tunggu atau headway bus yang kerap terjadi.

Direktur Utama PT Transjakarta, Welfizon Yuza, menjelaskan, pemberian denda ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Layanan Angkutan Umum Transjakarta. Pergub tersebut mengatur standar layanan yang harus dipenuhi oleh Transjakarta, dengan pengawasan dilakukan secara acak melalui sistem sampling.

"Jadi dari total kemarin kita sampaikan di tahun 2024 sebesar Rp3,2 miliar, jauh lebih turun dibandingkan dari tahun sebelumnya. Artinya, pencapaian SPM kita juga lebih baik, meskipun dengan standar Pergub yang lebih ketat. (Denda) Rp3,2 miliar yang paling besar itu dikontribusi dari sisi headway," ujar Welfizon di Kantor Transjakarta, Jakarta, Timur, Kamis (6/2/2025).

1. Bus dijalankan sesuai kebutuhan

Direktur Utama TransJakarta Welfizon Yuza dalam kinerja Transjakarta 2024 di Jakarta Timur Kamis (6/2/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Menurut Welfizon, denda terbesar disebabkan oleh keterlambatan headway di luar jam sibuk. Sesuai aturan, layanan Bus Rapid Transit (BRT) pada jam tidak sibuk harus tersedia setiap 10 menit, sedangkan layanan non-BRT setiap 20 menit. Namun, Transjakarta juga mempertimbangkan efisiensi anggaran yang disediakan pemerintah.

"Tapi kami juga bertanggung jawab untuk melakukan efisiensi dari anggaran yang disediakan oleh pemerintah. Jadi di rute-rute tertentu kami melihat kebutuhan jika kalau kita monitor di CCTV, kebutuhan di jam tersebut relatif kurang, maka kadang kita tidak menjalankan harus 10 menit," katanya.

3. TransJakarta tetap dikenakan denda meski tak ada penumpang

Potret Transjakarta (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra)

Meski demikian, aturan tetap mengharuskan setiap bus hadir sesuai jadwal. Jika dalam 10 menit tidak ada bus yang melintas, meskipun tidak ada penumpang yang menunggu, TransJakarta tetap dikenakan denda.

"Ya, sebagai konsekuensinya, Dinas Perhubungan melihat setiap 10 menit, kalau tidak ada yang lewat, meskipun yang menunggu tidak ada, itu kita dikenakan (denda)," paparnya.

3. Indeks kepuasan pelanggan masih tinggi

Direktur Utama TransJakarta Welfizon Yuza dalam kinerja Transjakarta 2024 di Jakarta Timur Kamis (6/2/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Di sisi lain, TransJakarta tetap menunjukkan performa baik berdasarkan kepuasan pelanggan. Indeks kepuasan pelanggan mencapai 4,4 dari skala 5, sementara Net Promoter Score (NPS) mencapai 70 persen.

"Kita lihat secara indikator-indikator tadi yang kami sampaikan, dari sisi indeks kepuasan pelanggan pun masih sangat baik, 4,4 dari skala 5, bahkan dari sisi NPS, net promotor skornya itu di angka 70 persen," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
Jujuk Ernawati
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us