Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Uang Rp400 juta Nasabah BRI Raib, Ternyata Utang Piutang

default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Kejadian hilangnya saldo Rp400 juta yang menimpa nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) bernama Sigit Prasetya menyedot perhatian masyarakat. BRI pun buka suara untuk meluruskan informasi yang sempat viral tersebut.

Berdasarkan keterangan resminya, Kamis (18/3/2021), pihak BRI menjelaskan kronologis hingga kebijakan perseroan dalam menanggapi kasus tersebut.

1. Uang yang disetor ternyata ditarik kembali oleh nasabah

default-image.png
Default Image IDN

Dalam rilisnya, pihak BRI menjelaskan bahwa Sigit Prasetya menyetorkan dana kepada BRI pada 29 Agustus 2018. Ia mendatangi kantor BRI Unit Toddopuli, Makassar pada pukul 14:04:40 dengan menyetorkan uang Rp400 juta. 

Akan tetapi, pada pukul 14:05:29 Sigit melakukan penarikan uang dengan jumlah yang sama. Penarikan dilakukan karena Sigit ingin melakukan pembatalan untuk menabung di BRI. 

“Bukti transaksi penyetoran dan penarikan uang tersebut lengkap dan ditandatangani oleh yang bersangkutan sehingga transaksi penarikan tersebut sah dan valid,” mengutip pernyataan resmi BRI. 

Selanjutnya, Sigit memberikan uang yang yang ia tarik dari BRI kepada kepada Zul Ilman Amir. Berdasarkan pengakuan Ilman, dana tersebut diserahkan Sigit kepadanya untuk diinvestasikan ke tempat lain dengan harapan mendapatkan keuntungan. 

Pihak BRI menilai, hal tersebut dilakukan atas dasar faktor kedekatan personal antara Sigit dan Ilman yang merupakan teman sejak kecil.

2. Ilman sudah mengundurkan diri dari BRI

default-image.png
Default Image IDN

Dana yang diterima Ilman selanjutnya dijadikan piutang kepada pihak berikutnya, yakni Andi Alvin Aulia Nurdin, dengan harapan akan mendapatkan keuntungan investasi. Diketahui, Andi juga merupakan teman dari Ilman dan Sigit. Hal tersebut tertuang dalam surat perjanjian yang diterbitkan pada 19 April 2019 oleh notaris Agrianti Widya Lestari, SH, MKn. 

Kasus hutang-piutang tersebut sempat ramai di Makassar pada 2019 silam. Ilman pun sudah mengajukan pengunduran diri dari BRI sebagai pegawai pada April 2019. 

Pada pernyataannya, Ilman meminta maaf kepada BRI yang namanya ikut terseret pada kasus hutang-piutang antara Ilman dengan Sigit.

3. Menyimpan atau berinvestasi pada lembaga terpercaya

Nasabah membuka layanan bank secara online (Dok. Bank BRI)

Sementara itu, kasus tersebut masih berlangsung, dan Sigit tengah menempuh jalur hukum dengan melaporkan Ilman kepada pihak kepolisian Polda Sulawesi Selatan dengan Nomor Pelaporan LPB/57/II/2020/SPKT POLDA SULSEL pada 21 Februari 2020. 

Pihak BRI menegaskan kasus tersebut di luar kewenangan perseroan karena kasus hutang-piutang yang bersifat masalah personal. BRI pun mengimbau kepada masyarakat untuk menyimpan atau menginvestasikan dananya kepada lembaga atau institusi resmi yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (CSC)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ezri Tri Suro
Ridho Fauzan
Ezri Tri Suro
EditorEzri Tri Suro
Follow Us