Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Usai Disahkan DPR, Jokowi Teken Undang-Undang Pemasyarakatan

Presiden Jokowi pimpin rapat terbatas pada Jumat (23/10/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menandatangi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, tentang Pemasyarakatan. Undang-Undang Pemasyarakatan disahkan oleh DPR RI pada 7 Juli 2022.

Berdasarkan salinan yang diterima IDN Times, Jokowi menandatangi undang-undang tersebut pada 3 Agustus 2022. Undang-Undang Pemasyarakatan memiliki 99 pasal.

"Sistem pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan secara terpadu," tulis salah satu poin di pasal 1 seperti dikutip IDN Times, Jumat (5/8/2022).

1. Sistem pemasyarakatan harus dilaksanakan berdasarkan sejumlah asas

IDN Times/Patiar Manurung

Pasal 3 menjelaskan, pelaksanaan sistem pemasyarakatan harus dilaksanakan berdasarkan sejumlah asas. Berikut ketentuannya:

a. Pengayoman;
b. Nondiskriminasi;
c. Kemanusiaan;
d. Gotong royong;
e. Kemandirian;
f. Proporsionalitas;
g. Kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan; dan
h. Profesionalitas.

2. Fungsi pemasyarakatan

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan mengenai fungsi pemasyarakatan. Fungsi tersebut tertuang di pasal 4. Berikut isinya:

a. Pelayanan;
b. Pembinaan;
c. Pembimbingan Kemasyarakatan;
d. Perawatan;
e. Pengamanan; dan
f. Pengamatan.

3. DPR sahkan UU Pemasyarakatan pada 7 Juli 2022

Gedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan (PAS) menjadi undang-undang, Kamis (7/7/2022). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-28 masa persidangan V tahun sidang 2021-2022.

Sebanyak 105 anggota menghadiri rapat paripurna secara fisik, dan 232 lainnya hadir secara virtual.

Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Pemasyarakatan dapat disetujui dan disahkan sebagai undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel, dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

“Setuju,” jawab seluruh anggota fraksi yang hadir.

RUU Pemasyarakatan sebelumnya diperdebatkan karena dinilai mempermudah pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa, termasuk kasus korupsi. Pengesahan beleid ini sempat mendapat penolakan keras pada 2019.

Terbaru, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan saat ini tak ada permasalahan dalam RUU Pemasyarakatan.

“Sama sekali tidak ada masalah. Jadi tidak ada perubahan apapun, diharapkan itu tinggal disahkan saja,” kata Edward dalam rapat bersama Komisi III DPR, beberapa hari lalu.

Beleid ini juga sekaligus mengatur hak-hak bagi warga binaan, termasuk pembimbingan dan pelaksanaan perawatan selama berada dalam lapas.

Share
Topics
Editorial Team
Rendra Saputra
EditorRendra Saputra
Follow Us