Usulan Dani Kembali Jadi Pj Bupati Bekasi Dinilai Sarat Kepentingan

Jakarta, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) kembali mengusulkan Dani Ramdan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi untuk satu tahun ke depan. Masa jabatan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan diketahui akan habis pada Mei 2023.
Ridwan Kamil mengatakan memang ada dinamika politik terkait keputusan Pj Bupati Bekasi hingga 2024. Namun pihaknya tetap mengusulkan Dani Ramdan sebagai salah satu calon Pj Bupati Bekasi untuk setahun ke depan.
Keputusan Ridwan Kamil ini disebut sarat kepentingan. Di samping itu, Dani Ramdan kerap dikritik sejumlah kelompok masyarakat karena dinilai tak becus menjalankan tugasnya sebagai Pj Bupati Bekasi.
1. Dani Ramdan dinilai kurang menggebrak Bekasi

Pengamat politik Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Afief Ardhilla, menilai Dani Ramdan kurang 'menggebrak' selama memerintah Kabupaten Bekasi setahun terakhir. Hal inilah yang membuat DPRD Kabupaten Bekasi enggan merekomendasikan perpanjangan masa jabatannya.
"Mungkin DPRD mempunyai catatan buruk atau menilai kinerja Pj Bupati Bekasi bersama Sekretaris Daerah (Sekda) dan jajarannya, dalam menjalankan roda pemerintahan satu tahun ini, tidak memiliki gebrakan yang signifikan. Jadi, wajar jika Dani Ramdan tidak direkomendasikan lagi," kata Afief, Selasa (12/4/2023).
2. Catatan kinerja Dani Ramdan

DEEP juga memiliki beberapa catatan atas kinerja Dani Ramdan dan Sekda Bekasi, terkait dengan rotasi dan mutasi pejabat di daerah tersebut.
"Rotasi dan mutasi yang baru-baru ini dilakukan, diduga berbau KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Sebab, isi surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak dijalankan secara menyeluruh," ujar Afief.
Contoh berikutnya, tambah Afief, terkait pendidikan. Sekolah Menengah Pertama (SMP) sudah satu tahun lebih ada 21 kepala sekolah masih status pelaksana tugas (Plt). Belum adanya kepala sekolah definitif menyebabkan wewenang Plt Kepala Sekolah tidak bisa maksimal dalam menjalankan kebijakan secara penuh di SMP.
"Kami mendorong, Pj Bupati Bekasi bersama sekda dan jajarannya, bisa menyelesaikan urusan itu sebelum masa jabatan mereka berakhir pada bulan Mei ini," kata Afief.
3. DPRD sudah usulkan tiga nama pengganti Dani Ramdan

Sebagai informasi, Surat Keputusan (SK) Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, masih berlaku hingga Mei 2023. Namun, pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat bernomor RT.04/360-DPRD tertanggal 28 Februari 2023 kepada Kemendagri, perihal usulan nama-nama calon Pj Bupati Bekasi.
Dalam surat tersebut, pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan tiga nama calon pengganti Dani Ramdan sebagai PJ Bupati Bekasi. Mereka adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong; dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jabar, Koswara.
Penasaran dengan isu-isu pemilu dan gonjang ganjing capres cawapres Pilpres 2024? Baca selengkapnya di sini.