Vonis Pinangki-Joko Tjandra Disunat, Arsul Pertanyakan Sikap Hakim

Jakarta, IDN Times - Anggota DPR Komisi III dari Fraksi PPP, Arsul Sani mempertanyakan pemotongan hukuman terhadap terdakwa kasus korupsi Joko Tjandra dan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Soal pengurangan pidana penjara dalam banyak kasus tipikor ini dari MA-RI, utamanya di tingkat PK (peninjauan kembali) ini memang wajar dipertanyakan oleh berbagai kalangan, termasuk kalangan masyarakat sipil," ujar anggota DPR komisi III fraksi PPP, Arsul Sani, kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).
Diketahui, banding Joko Tjandra dan Pinangki dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Joko Tjandra divonis dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan, berkurang satu tahun dari vonis pengadilan tingkat pertama. Sedangkan hukuman Pinangki menjadi empat tahun penjara dari semula 10 tahun.
1. Arsul menilai hakim hanya melihat satu sisi saja

Arsul mengatakan hakim seharusnya tidak begitu saja mengabulkan banding terdakwa. Butuh pertimbangan hukum agar tidak menjadi tanda tanya di publik.
"Tanpa pertimbangan hukum yang komprehensif dan argumentatif, terus kemudian amar putusannya mengurangi pidana penjara, maka artinya sama saja bahwa para hakim agung ini hanya melihat keadilan dari satu sisi saja, yakni sisi terdakwa. Padahal hakim MA-RI semestinya juga melihat sisi rasa keadilan masyarakat atau publik," lanjutnya.
"Apalagi jika dalam putusan MA-RI tersebut tidak diberikan pertimbangan hukum yang komprehensif mengapa pidana penjara itu dikurangi atau didiskon," tambahnya.
2. Hukuman Joko Tjandra didiskon jadi 3,5 tahun

Sebelumnya, banding yang diajukan terdakwa kasus suap dua jenderal polisi Joko Tjandra terhadap vonis 4,5 tahun penjara dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Joko diketahui telah divonis bersalah menyuap Irjan Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prsetijo Utomo dalam permohonan fatwa MA.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan enam bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," bunyi putusan tersebut seperti dikutip dari situs Mahkamah Agung pada Rabu (28/7/2021).
3. Hukuman Pinangki 4 tahun bui

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta juga mengabulkan permohonan banding jaksa Pinangki dan memotong hukuman yang dijatuhkan kepadanya dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.
Dalam putusan yang diunggah melalui laman putusan PT Jakarta, Pinangki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi (dakwaan kesatu), pencucian uang (dakwaan kedua), dan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi (dakwaan ketiga).
“Iya, saya lihat di website pengadilan seperti itu,” kata kuasa hukum Pinangki, Aldres Napitupulu, pada Senin (14/6/2021).