Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, PKS: Money Politic Cuma Pindah Tempat

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menegaskan pemilih di Jakarta tak perlu didikotomikan. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Hidayat Nur Wahid menanggapi wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD yang dilemparkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
  • HNW mengatakan, narasi seperti pernah terjadi di era SBY, di mana UU Pilkada mengatur bahwa kepala daerah dipilih melalui DPRD.
  • HNW khawatir bila kepala daerah dipilih oleh DPRD, ini hanya akan memindahkan praktik money politic dari masyarakat ke lingkungan DPRD.

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) menanggapi wacana kepala daerah dipilih DPRD yang dilemparkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai, perlu ada kajian yang komprehensif oleh seluruh partai politik yang mengusulkan wacana ini.

HNW mengatakan, narasi seperti pernah terjadi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), di mana Undang-Undang (UU) Pilkada mengatur bahwa kepala daerah dipilih melalui DPRD. Namun, dia mengatakan, UU tersebut dicabut melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Karena itu, dia mengatakan, dibutuhkan kajian yang komprehensif, termasuk bagaimana mahalnya biaya penyelenggaraan pilkada ini, baik secara anggaran oleh pemerintah maupun juga para kandidat yang bertarung.

Termasuk, bagaimana munculnya diharmoni atau ketegangan sosial di tingkat masyarakat selama pelaksanaan pilkada berlangsung. 

"Tahun 2014 itu sudah pernah diputuskan usulan dari pemerintah dan kemudian dengan DPR sudah menyetujui dan ketok palu menjadi undang-undang, kemudian dicabut sendiri oleh pemerintah," kata HNW saat dihubungi wartawan, Jumat (13/12/2024).

1. Money politic bakal pindah ke DPRD

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nurwahid (dok. mpr.go.id)

Lebih jauh, HNW khawatir bila kepala daerah dipilih oleh DPRD, ini hanya akan memindahkan praktik money politic dari yang semula terjadi di masyarakat terjadi di lingkungan DPRD.

"Biasanya kemudian muncul adalah kekhawatiran bila kemudian kehadiran di DPRD saja, maka itu hanya seolah-olah merubah lokus daripada money politik, dari ke masyarakat menjadi ke anggota DPRD," kata dia.

Kendati demikian, dia mengatakan kekhawatiran ini bisa diantisipasi bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dilibatkan untuk memantau pelaksanaan pilkada secara tidak langsung tersebut. Sehingga, segala jenis transaksi yang melibatkan anggota DPRD, partai politik, dan kandidatnya bisa terpantau dengan baik.

"Semuanya dalam pantauan PPATK sehingga transaksi ini pun juga akan bisa minimalisir," ujar dia.

2. Kedaulatan rakyat akan dikebiri

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nurwahid. (Dok. Fraksi PKS).

Di sisi lain, HNW menilai, wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD, maka hak-hak rakyat akan merasa dikebiri.

Meski begitu, menurut dia, ini bagian dari tafsir lain terhadap konstitusi, karena sejatinya konstitusi menyebutkan bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan secara demokratis.

"Karena undang-undang dasar membedakan antara memilih presiden dengan memilih gubernur, bupati dan wali kota," kata dia.

Lebih jauh, Wakil Ketua MPR RI itu mengatakan bila merujuk terhadap Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 menyebutkan bahwa gubernur, bupati dan wali kota dipilih secara demokratis. Konstitusi tidak menyebutkan secara rigid bahwa kepala daerah harus dipilih secara langsung.

"Dan itu berbeda dengan pemilihan presiden. Karena dalam pasal tentang pemilihan presiden, itu disebutkan dipilih oleh rakyat melalui partai politik yang mengajukan," kata dia.

3. Komisi 2 DPR sebut usulan kepala daerah dipilih DPRD masih konstitusional

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinzamy Karsayuda saat berbincang dengan tim IDN Times pada Jumat (6/12/2024). (IDN Times/Aldila Muharma & Gilang Pandutanaya)

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai, usulan kepala daerah dipilih oleh DPRD yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto masih konstitusional.

Dia menjelaskan, dalam pasal 18 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan bahwa gubernur/bupati/wali kota masing-masing sebagai kepala daerah dipilih secara demokratis.

Artinya, dia menyatakan, usulan itu konstitusional sepanjang masih ada derajat dan legitimasi demokratis dalam pemilihan kepala daerah.

"Sepanjang kita masih memiliki derajat dan legitimasi demokratis dalam pemilihan kepala daerah sepanjang itu pula usulan itu konstitusional,” kata Rifqi.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menyoroti mahalnya biaya politik dalam pelaksanaan pilkada. Ia pun mengusulkan agar kepala daerah dipilih oleh DPRD.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us