Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Waduh, Johnny G Plate Pakai Uang Korupsi BTS untuk Sumbang Gereja

Johnny G Plate dan lima tersangka korupsi BTS Kominfo jalani sidang perdana pada Selasa (27/6/2023). (IDN Times/Fauzan

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate, memerintahkan Anang Achmad Latif selaku eks Dirut Bakti dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengirimkan uang untuk kepentingan kegiatan sosial. Uang tersebut dikirimkan untuk memberikan bantuan sosial bencana hingga sumbangan ke gereja.

Pada April 2021, Johnny memerintahkan Anang mengirim uang sebesar Rp200 juta untuk disumbangkan kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur. Berlanjut ke Juni 2021, Johnny kali ini meminta Anang mengirimkan uang sebesar Rp250 juta untuk disumbangkan kepada Gereja GMIT, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Jaksa juga merinci pada pada Maret 2022, Johnny kembali memerintahkan Anang mengirim uang sebesar Rp500 juta untuk disumbangkan kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus.

Selanjutnya, pada Maret 2022, Eks Sekjen NasDem itu kembali memerintahkan Anang mengirim uang sebesar Rp1 Miliar untuk disumbangkan kepada Keuskupan Dioses Kupang.

"Terdakwa Johnny Gerard Plate memerintahkan Anang Achmad Latif agar mengirimkan uang untuk kepentingan terdakwa Johnny Gerard Plate," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaannya di PN Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us