Wakil Bupati Muba Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Dodi Reza Alex

Jakarta, IDN Times - Wakil Bupati Musi Banyuasin, Palembang, Sumatra Selatan, Beni Hernedi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa terkait dugaan korupsi Bupati nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA).
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan nilai pagu anggaran di Dinas PUPR Kabupetan Musi Banyuasin, termasuk dengan proses penganggaran hingga dilaksanakannya lelang berbagai proyek di Dinas PUPR dimaksud," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (1/11/2021).
"Selain itu, didalami juga terkait dugaan adanya perintah dan delegasi khusus dari Tsk DRA kepada tersangka HM (Herman Mayori) dan EU (Eddi Umari) untuk dilakukan penarikan fee atas pelaksanaan pekerjaan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tersebut," sambungnya.
1. Ada 7 orang yang diperiksa KPK

Selain Beni Hernedi, KPK memeriksa sejumlah pihak lainnya. Berikut adalah daftar saksi yang turut diperiksa KPK:
- ROBBY CANDRA (Kasi Lingkungan dan Keselamatan Dokumen dan Pengembangan Sistem serta Leger Jalan Bidang Pengembangan dan Pengendalian Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin)
- MUSYADEK (Kasi Perencanaan dan Penyediaan JPU Bidang Bina Jasa Konstruksi dan Penerangan Jalan Umum (JPU) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin)
- MEYDI LUPIANDI (Kasi Operasional Pemeliharaan dan Bina Manfaat SD Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin)
- ADITIA PANCAWIJAYA TANTOWI (Kasi Pembinaan dan Pengawasan Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin)
SAAID KURNIAWAN (Kasi Pemeliharaan JPU Bidang Bina Jasa Konstruksi dan Penerangan Jalan Umum Dinas PUPR Kab Musi Banyuasin) - H. APRIYADI (Sekda Kabupaten Musi Banyuasin)
- BADRUZZAMAN alias ACAN (Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin)
- BENI HERNEDI (Wakil Bupati Musi Banyuasin)
2. Dodi Reza Alex terjaring OTT KPK

Diketahui, Dodi Reza Alex Noerdin terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat, 15 Oktober 2021. Kronologi penangkapan bermula ketika KPK menerima informasi akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara, yang disiapkan oleh Suhandy kepada Dodi, melalui Herman Mayori dan Eddi Umari.
Berdasarkan data perbankan, diperoleh informasi tentang transfer uang yang diduga berasal dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SUH) kepada rekening milik salah satu keluarga Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Eddi Umari (EU). Setelah masuk, uang tersebut ditarik oleh keluarga Eddi Umari untuk diserahkan kepada pemilik rekening.
“EU lalu menyerahkan uang tersebut kepada HM untuk diberikan kepada DRA. Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan HM di salah satu tempat ibadah di Kabupaten Muba dan ditemukan uang sejumlah Rp270 juta dengan dibungkus kantung,” jelas Alexander.
Setelah itu, KPK segera menangkap Eddi Umari dan Suhandy dan pihak lainnya. Mereka dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Di lokasi yang berbeda di wilayah Jakarta, tim KPK kemudian mengamankan DRA di salah satu lobi hotel di Jakarta. DRA selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih untuk dimintai keterangan,” Ujarnya.
“Turut diamakan uang yang ada pada MRD Rp1,5 miliar,” sambung Alexander.
3. Dodi Reza Alex Noerdin telah ditetapkan sebagai tersangka

Setelah OTT tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah Bupati Musi Banyuasin 2017-2022 Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy, Ajudan Bupati Mursyid, Staf Ahli Bupati Badruzzaman, dan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Ach Fadly.
Atas perbuatannya, Suhandy selaku pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Adapun Dodi, Herman Mayori, dan Eddi Umari selaku penerima melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.