Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Walau Buronan OTT Ditahan, KPK Masih Belum Temukan Duit Rp500 Juta

Walau Buronan OTT Ditahan, KPK Masih Belum Temukan Duit Rp500 Juta
(Buronan KPK dari OTT Labuhanbatu Umar Ritonga) www.facebook.com/umarvist.reyy

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan tangan kanan eks Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara yakni Umar Ritonga pada Jumat dini hari (26/7). Umar ditangkap di rumahnya pada Kamis pagi (25/7) sekitar pukul 07:00 WIB. 

Usai diperiksa selama dua jam di gedung institusi antirasuah, penyidik KPK akhirnya mengalungkan rompi oranye dan kedua tangannya diborgol. Pertanda ia resmi menjadi tahanan KPK. 

"UMR (Umar Ritonga) ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih terhitung 26 Juli sampai 14 Agustus," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada hari ini. 

Umar sempat kabur ketika hendak ditangkap oleh penyidik lembaga antirasuah pada tahun 2018 lalu. Ia ditangkap karena diduga merupakan perantara penerima duit suap bagi Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap. Total duit yang ia bawa kabur mencapai Rp500 juta. 

Lalu, bagaimana nasib duit Rp500 juta itu? Apakah penyidik KPK berhasil menemukannya?

1. Selama dalam pelarian, Umar berada di sebuah kontrakan di Riau

(Tersangka DPO KPK Umar Ritonga) www.facebook.com/umar.ritonga.98
(Tersangka DPO KPK Umar Ritonga) www.facebook.com/umar.ritonga.98

Menurut keterangan juru bicara KPK, Febri Diansyah, Umar Ritonga sempat melarikan diri ke sebuah kebun sawit hingga ke rawa di sekitar area Bank Sumatera Utara. Penyidik KPK sempat mengejar Umar, namun ia dilepaskan. Kondisi di lokasi saat itu dalam keadaan gelap dan hujan. 

Nyatanya, ketika dicari, Umar justru berada di sebuah kontrakan di daerah Perawang. 

"Dalam proses pencarian, KPK dibantu oleh Lurah Sioldengan, Yusuf Harahap dan Khoirudin Saleh Harahap selaku kepling. Mereka dikoordinir oleh Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi," kata Febri pada Jumat malam. 

2. Duit Rp500 juta yang sempat dibawa kabur oleh Umar masih belum diketahui keberadannya

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Sementara, duit Rp500 juta yang menjadi barang bukti OTT hingga kini belum diketahui keberadaannya. Uang Rp500 juta itu merupakan pencairan dana pembayaran pembangunan RSUD Rantau Rapat. 

"Uang Rp500 juta yang dulu diduga dibawa yang bersangkutan sudah tidak ditemukan di lokasi tadi," kata Febri. 

Umar yang sempat ditanya usai resmi ditahan oleh KPK juga tidak banyak berkomentar. 

3. Penyidik KPK sempat terlibat adegan kejar-kejaran dengan Umar

IDN Times/ Helmi Shemi
IDN Times/ Helmi Shemi

Ketika dicegat oleh penyidik KPK, Umar justru tidak menyerahkan diri dan bersikap kooperatif. Padahal, penyidik bermaksud memperlihatkan tanda pengenal lembaga anti rasuah. Lalu, mereka ingin meminta keterangan.

Tetapi, respons yang didapat justru perlawanan. Mobil yang dikemudikan Umar terus digas dan bahkan hampir menabrak pegawai KPK. Penyidik kemudian mengejar mobil yang dikendarai Umar.

"Saat itu kondisi tengah dalam keadaan hujan dan sempat terjadi kejar-kejaran antara mobil tim KPK dan UMR (Umar). UMR diduga sempat berpindah-pindah tempat. Ia sempat pergi ke lokasi kebun sawit dan daerah rawa di sekitar lokasi," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. 

Namun, penyidik memutuskan untuk gak lagi mengejar Umar. Mereka memilih untuk fokus mencari pihak lain yang perlu diamankan.

4. Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap divonis 7 Tahun Penjara

IDN Times/istimewa
IDN Times/istimewa

Sementara, usai menjalani proses persidangan, Pengadilan Tipikor Medan pada (4/4) lalu menyatakan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap bersalah telah menerima suap. Alhasil ia dijatuhkan vonis 7 tahun dan denda Rp200 juta. 

Selain itu, hak politik Pangonal juga dicabut selama tiga tahun. 

"Hukuman ini berakhir setelah terdakwa menjalani hukuman pokoknya," ujar Ketua Hakim Pengadilan Tipikor, Erwan Efendi. 

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Jaksa KPK kemudian memutuskan tidak mengajukan banding. Bupati Pangonal akhirnya dijebloskan ke Lapas Tanjung Gusta, Medan. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us

Latest in News

See More

Ukraina dan Suriah Akur Lagi, Saling Buka Kantor Kedutaan

09 Apr 2026, 01:32 WIBNews