Walikota Bandung Minta Pejabat Taat Laporkan Harta Kekayaan dan Pajak

Bandung, IDN Times - Pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk taat melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) perorangan yang berakhir pada 31 Maret 2023. Himbauan tersebut disampaikan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dalam sebuah acara di Balai Kota Bandung, 8 Maret 2023 lalu.
Yana mengungkapkan ia sudah meminta grup pimpinan para Kadis dan eselon 2 untuk lapor pajak. Ia juga menyebut bahwa LHKPN sudah dilaporkan pada di pertengahan Januari. "Kemarin pajak bulan Februari sudah lapor. Saya harap sebelum 31 Maret teman-teman sudah lapor kewajibannya," imbuhnya.
1. Imbauan agar tidak pamer harta

Walikota berpesan agar para pejabat tidak memamerkan harta kekayaan yang diperoleh. Ia tidak memungkiri bahwa saat menjadi pejabat, banyak fasilitas yang didapatkan.
Yana mengatakan, naiknya kekayaan yang diperoleh para pejabat selama masih berada di batas tertentu, tidak perlu menjadi permasalahan. "Memang pejabat itu mendapatkan beragam fasilitas, tapi dalam batas tertentu. Belanja yang biasanya dikeluarkan ya, jadi kita saving (tabung)," tuturnya.
2. Pentingnya lapor SPT Pajak

Perlu diketahui, SPT merupakan dokumen yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan serta pembayaran, objek pajak dan atau bukan objek pajak, dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pelaporan ini penting sebagai sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan pemenuhan pembayaran pajak setahun terakhir. "Pajak bagi pemerintah penting karena merupakan sumber pendapatan yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan, serta pelayanan publik pada umumnya," jelas Yana.
3. Pemkot Bandung terus sosialisasikan taat pajak

Walikota menegaskan, Pemkot Bandung berkomitmen terus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar dan melaporkan pajaknya. Hal ini dimulai dari kesadaran para penyelenggara negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandung.
"Dalam menyelenggarakan pemerintahan, transparansi dan akuntabilitas adalah yang utama bagi kami. Sebab dengan prinsip inilah zona integritas wilayah birokrasi bersih dan melayani Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI - WWBM) dapat tercipta," ucapnya. (WEB)