Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Wapres Bakal Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Kawasan Usai Jakarta Jadi DKJ

Suasana perkantoran (IDN Times/Umi Kalsum)

Jakarta, IDN Times - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Jakarta pascaperpindahan Ibu Kota Negara (IKN), Pantas Nainggolan, mengatakan, Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan menunjuk Dewan Kawasan (Dewas) setelah Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.

RUU tersebut mengatur keberadaan Dewas untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur). Menurut Pantas, secara teritorial, jika bicara tata ruang tidak mungkin hanya Jakarta, Bekasi atau hanya Bogor saja.

"Ini harus dilihat dalam satu kawasan. Kawasan tersebut kemudian dalam draf ini harapannya Wapres (Wakil Presiden) ditunjuk menjadi semacam Ketua Dewas supaya otoritasnya lebih kuat. Jadi mampu mengkoordinasikan menjadi satu kawasan terorganisir secara baik sehingga pembangunan juga harmonis," ujar Pantas di Gedung DPRD, Selasa (19/9/2023).

1. Dewas bisa berikan kontribusi positif tentang masalah macet sampai banjir

Ilustrasi kemacetan di Tol Dalam Kota dan Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta. (ANTARA FOT/Rifki N)

Menurutnya, adanya dewan kawasan yang melibatkan Jabodetabekpunjur sebagai kawasan pengelolaan bisa memberikan kontribusi yang positif usai Jakarta menjadi DKJ.

"Bukan hanya di Jakarta, tapi juga dengan daerah penyangga, itu tadi dalam bentuk bisa terurainya kemacetan, bisa juga terurainya kekurangan ruang terbuka hijau di Jakarta, dan mampu menyelesaikan masalah banjir di Jakarta," katanya.

2. Perpindahan Ibu Kota berdampak pada berbagai aspek di Jakarta

Monumen Nasional (IDN Times/Besse Fadhilah)

Pantas mengatakan, seiring pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan, ada konsekuensi yang terjadi pada Jakarta menyangkut UU Daerah Khusus. Pantas mengatakan, kekhususan tersebut juga menyangkut berbagai aspek.

"Kekhususan itu dirinci lagi menyangkut aspek pemerintahan, keuangan, pendidikan, tata ruang, transportasi, dan menyangkut DPRD sebagai salah satu yang menjadi fokus kekhususan di UU yang lama," katanya.

3. Jakarta tidak lagi ruang layak untuk hidup

Pasar Tanah Abang. (IDN Times/M. Firza Bewanti)

Pantas mengatakan, kawasan Jakarta selama ini memang paling dikeluhkan karena penduduknya semakin padat.

Hal ini membuat Jakarta tidak lagi menjadi ruang hidup yang layak.

"Maka di RUU ini kita lihat ada dewan kawasan yang melibatkan Jabodetabek sebagai suatu tata ruang, sebagai kawasan pengelolaan, saya yakin itu bisa," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Dini Suciatiningrum
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us