Motor Ridwan Kamil yang Disita KPK Dibawa ke Rumah Benda Sitaan Negara

- KPK menyita motor RK terkait dugaan korupsi iklan di Bank BJB, disimpan di Rupbasan Cawang.
- Penggeledahan 12 lokasi termasuk rumah Ridwan Kamil dan Kantor Bank BJB, menghasilkan dokumen, deposito, kendaraan, tanah, dan bangunan.
- KPK menetapkan lima tersangka tanpa penahanan namun dicegah ke luar negeri, dengan potensi kerugian negara Rp222 miliar.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membawa motor mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang disita. Kini, motor tersebut telah ditempatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) milik KPK di Jakarta Timur.
"Disampaikan bahwa motor RK sudah sampai di Rupbasan Cawang," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika pada Kamis (24/4/2025).
1. KPK sempat geledah rumah Ridwan Kamil dan Bank BJB

KPK sempat menggeledah 12 lokasi terkait dugaan korupsi iklan di Bank BJB. Beberapa lokasi yang digeledah, antara lain rumah Ridwan Kamil dan Kantor Bank BJB di Bandung, Jawa Barat.
Dari penggeledahan di 12 lokasi itu, KPK menyita dokumen, deposito Rp70 miliar, sejumlah kendaraan, dan aset berupa tanah dan bangunan.
2. KPK tetapkan lima tersangka

KPK dalam kasus ini telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto selaku PImpinan Divisi Corporate Secretary, Ikin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama, dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
Lalu Sugendrik selaku pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, dan PT BSC Advertising, serta Sophan Jaya Kusuma selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama, dan PT Cipta Karya Sukses Bersama.
Kelima tersangka belum ditahan KPK. Namun, mereka telah dicegah ke luar negeri.
3. Kasus Bank BJB rugikan negara Rp222 miliar

Kasus korupsi pengadaan iklan ini memiliki potensi kerugian negara Rp222 miliar. Modusnya, diduga dari anggaran Rp409 miliar yang direalisasikan hanya Rp100 miliar.