Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Wow, Kelurahan di Jakarta Akan Dapat Kucuran APBD Minimal 5 Persen

Ilustrasi Jakarta (IDN Times/Sunariyah)

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menegaskan, perubahan status Jakarta memberikan ruang gerak dalam pembangunan dan ekonomi yang bermanfaat.

Salah satu fokus utama Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) adalah memperkuat peran kelurahan dengan kucuran dana APBD minimal 5 persen langsung ke kelurahan. 

"Penataan yang kita berikan semakin memberikan ruang untuk bergerak lebih baik," ujarnya dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), dikutip Rabu (24/4/2024).

1. Kelurahan ujung tombak

Banjir di Kelurahan Rawa Terate, Jakarta Timur setinggi 120 cm. (dok. BPBD DKI Jakarta)

Menurut Suhajar, kebijakan ini bukanlah sekadar angka, melainkan sebuah komitmen untuk membangun Jakarta dari bawah. Dana ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan berbagai permasalahan sosial kemasyarakatan yang selama ini menjadi beban masyarakat.

"Kelurahan merupakan ujung tombak menyelesaikan masalah-masalah kecil, tetapi jumlahnya sangat banyak dan sangat mempengaruhi kualitas hidup masyarakat," kata Suhajar.

2. Prioritas dana untuk kesejahteraan pangan dan papan

Ilustrasi APBD (IDN Times)

Dia menyampaikan, dalam UU DKJ penggunaan dana ini juga telah diatur. Prioritas utama penggunaan dana ini antara lain untuk kesejahteraan pangan dan papan, terutama bagi lansia tanpa mata pencaharian.

"Dana ini nantinya juga akan menyasar pendidikan gratis bagi anak yatim piatu, modal kerja bagi penyandang disabilitas, perbaikan gizi balita di bawah garis kemiskinan, juga pembukaan lapangan kerja bagi anak putus sekolah," katanya.

3. Jadi katalisator bagi kemajuan Jakarta

ilustrasi Jakarta saat terik (IDN Times/Sunariyah)

Tak hanya itu saja, kucuran dana APBD ini juga diarahkan untuk pengadaan taman bermain dan fasilitasi kegiatan keagamaan di daerah kumuh, hingga pengembangan Dasa Wisma, Posyandu, PKK, Juru Pemantau Jentik (Jentik), dan pengelolaan bank sampah secara mandiri.

"Alokasi APBD 5 persen untuk kelurahan adalah langkah awal yang positif. Dengan pengelolaan yang tepat dan transparan, dana ini dapat menjadi katalisator bagi kemajuan Jakarta dan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
Dini Suciatiningrum
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us