Yandri Bakal Copot Pejabat Kemendes yang Ketahuan Jual Beli Jabatan

- Menteri Desa menolak jual beli jabatan dan setoran untuk eselon 1, 2, dan 3 di Kementerian Desa
- Ancaman mencopot pejabat yang terlibat dalam jual beli jabatan dan larangan pungutan uang pada rekrutmen pendamping desa
Jakarta, IDN Times - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto secara tegas menolak jual beli jabatan di lingkungan kementeriannya dengan memanfaatkan koneksi kedekatan demi mengisi jabatan tertentu.
Hal tersebut disampaikan Yandri Susanto saat memimpin Rapat Pimpinan Paripurna Penajaman 12 Rencana Aksi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal di, Jakarta, Senin (9/12/2024).
“Mau jadi eselon 1, eselon 2, eselon 3 pun tidak ada setoran ke pihak mana pun. Tidak ada yang kita toleransi seperti itu. Yang mau jadi pejabat atau mempertahankan jabatannya tidak boleh ada setoran atau jual beli jabatan," kata dia.
Menurut dia, hal ini juga sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menghilangkan korupsi, kolusi, dan nepotisme sehingga fokus pada kerja mencapai Indonesia Emas 2045 dengan program-program terbaik.
1. Ancam akan copot pejabat yang ketahuan

Yandri mengancam akan mencopot pejabat yang ketahuan membeli atau menjual jabatan di lingkungan kementeriannya.
Ia menegaskan, tidak boleh ada setoran ke pihak mana pun untuk menjadi eselon 1, eselon 2, dan eselon 3. Dia menegaskan, tidak boleh ada istilah kongkalikong jabatan di kementeriannya.
"Kalau ketahuan langsung kita copot, kita nonjob-kan, akan kita proses sesuai peraturan berlaku. Tidak ada istilah kongkalikong jabatan,” kata dia.
2. Imbauan berlaku untuk pendamping desa

Waketum PAN itu meminta agar jajaran pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama untuk fokus pada tugas dan fungsinya dibanding sibuk melakukan transaksi yang tidak semestinya.
Yandri menegaskan, larangan ini tidak hanya terbatas pada pejabat di lingkungan Kemendes PDT, tetapi juga pada level pendamping desa.
Posisi pendamping desa dipastikan diduduki orang-orang yang memiliki kapabilitas dan lolos secara administratif serta dilakukan evaluasi tanpa ada transaksi sehingga terbuka untuk siapa saja.
“Kepada seluruh masyarakat Indonesia bilamana ada proses rekrutmen pendamping desa, tidak ada pungutan uang satu rupiah pun. Kalau ada yang melakukan itu, laporkan kepada kami atau aparat penegak hukum bahwa itu melanggar peraturan yang ada. Karena kita ingin desa dikelola dengan baik, pendamping juga harus profesional,” kata dia.
3. Pejabat Kemendes dilarang buat kebijakan asal-asalan

Yandri juga mengimbau seluruh jajarannya untuk kompak dan tidak secara asal mengeluarkan kebijakan. Ia ingin setiap unit kerja melakukan komunikasi dan kolaborasi yang baik sehingga tidak ada tumpang tindih dalam pengambilan keputusan.
Tidak hanya itu, 12 rencana aksi Kemendes PDT dalam mendukung program-program Presiden Prabowo Subianto juga dikupas secara rinci sehingga langkah kebijakan semakin terarah.
Ia yakin setiap target akan terwujud dengan kekompakan dan kolaborasi yang dibangun dengan mengedepankan tugas dan fungsi Kemendes PDT, tidak kepentingan individu pihak tertentu.