Soal Pj Walkot Bekasi Pakai Jersey 02 Dibahas di MK, Ini Kata Bawaslu

Jakarta, IDN Times - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan soal polemik dugaan ketidaknetralan Pj Wali Kota Bekasi dalam acara sepak bola bersama camat dan aparatur sipil negara (ASN). Pada kegiatan itu, Pj Wali Kota Bekasi, camat, dan sejumlah ASN, terlihat mengenakan jersey dengan nomor punggung 02.
Pemohon I, Anies - Muhaimin (AMIN) menduga simbol tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap paslon nomor urut dua, Prabowo - Gibran.
Bagja menegaskan hal itu juga telah diperiksa oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Namun, tidak ditemukan unsur pidananya. Perkara ini juga sudah diperiksa oleh Bawaslu Kota Bekasi.
“Kemudian dikaji juga Netralitas ASN oleh Bawaslu kota Bekasi. Dan juga tidak Terpenuhi unsur menurut Bawaslu kota Bekasi,” kata Bagja di sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).
Hasilnya, Pj Wali kota Bekasi Gani Muhammad tak terbukti melanggar. Namun ditemukan pelanggaran undang-undang lain yang terbukti dilakukan oleh camat.
Bawaslu Jabar, kata Bagja, lantas meneruskan putusannya itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Namun, KASN menyatakan tidak terdapat pelanggaran.
“KASN meyatakan bahwa dugaan Pelanggaran tersebut ada pokoknya belum menemukan adanya pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh terlapor,” ungkap Bagja.
Sebagaimana diketahui, Gani juga dihadirkan dalam sidang sengketa pilpres di MK. Gani sebagai saksi yang dihadirkan Prabowo-Gibran sempat dicecar soal unggahan foto yang menampilkan jersey 02 bersama camat dan ASN Bekasi.

























