Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Yusril: Prabowo Berwenang Beri Amnesti, Termasuk Kasus Korupsi

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Aditya Mustaqim)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto berwenang memberikan amnesti dan abolisi terhadap berbagai tindak pidana, termasuk korupsi. Hal itu disampaikan Yusril terkait pernyataan Prabowo yang akan memaafkan koruptor dengan syarat mengembalikan aset yang dikorupsi.

"Presiden mempunyai beberapa kewenangan terkait dengan apa yang beliau ucapkan di Mesir, terkait penanganan kasus-kasus korupsi, yaitu kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara," jelas Yusril dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (20/12/2024).

1. Yusril sebut hal itu salah satu strategi Prabowo

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Aditya Mustaqim)

Yusril mengatakan bahwa pernyataan Prabowo merupakan salah satu strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara. Menurutnya, hal ini sesuai dengan United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) yang diratifikasi.

"Apa yang dikemukakan Presiden itu sejalan dengan pengaturan UN Convention Againts Corruption (UNCAC) yang sudah kita ratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006. Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan UU Tipikor kita dengan Konvensi tersebut, Namun kita terlambat melakukan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya," jelas Yusril.

2. Yusril sebut penghukuman koruptor harus bermanfaat

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Aditya Mustaqim)

Yusril mengatakan, pernyataan Presiden Prabowo itu menjadi gambaran dari perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan KUHP Nasional yang akan berlaku awal 2026. Nantinya, penghukuman bagi tindak pidana korupsi harus bermanfaat dan memperbaiki ekonomi bangsa.

"Kalau hanya para pelakunya dipenjarakan, tetapi aset hasil korupsi tetap mereka kuasai atau disimpan di luar negeri tanpa dikembalikan kepada negara, maka  penegakan hukum seperti itu tidak banyak manfaatnya bagi pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Kalau uang hasil korupsi mereka kembalikan, pelakunya dimaafkan, uang tersebut masuk ke APBN untuk mensejahterakan rakyat" Yusril

3. Prabowo ingin beri kesempatan koruptor tobat

Presiden Prabowo menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-11 D-8 yang berlangsung di Istana Kepresidenan New Administrative Capital, Kairo, Mesir (dok. Kantor Komunikasi Kepresidenan)

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto ingin memberi kesempatan kepada koruptor di Indonesia bertobat. Hal itu Prabowo sampaikan saat bertemu dengan mahasiswa Indonesia di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, pada Rabu, 18 Desember 2024.

"Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” ujar Prabowo dilansir ANTARA, Kamis (19/12/2024)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
Dwi Agustiar
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us