Pemkot Tangsel-BPJAMSOSTEK Beri Perlindungan kepada 12.928 Pekerja Rentan

Benyamin Davnie serahkan kartu kepesertaan kepada pekerja rentan

Bintaro, IDN Times - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan perlindungan bagi masyarakat pekerja di Indonesia, terutama pegawai pemerintahan non-ASN dan pekerja rentan. Hal itu pun untuk memperluas cakupan kepesertaan BPJAMSOSTEK di Tanah Air.

Perlindungan bagi pemerintahan non-ASN dan pekerja rentan dibuktikan melalui penyerahan kartu kepesertaan pekerja rentan secara simbolis dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) kepada pekerja rentan di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel dan turut dihadiri 300 perwakilan pekerja rentan.

Dalam kegiatan Gerakan Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan yang berlangsung di Titan Centre, Bintaro, Jumat (22/11), Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyerahkan kartu kepesertaan secara simbolis bagi para pekerja rentan di lingkungan Kota Tangsel yang disaksikan Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Ilyas Lubis, Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel Bima Suprayoga, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tangsel, beserta 300 para pekerja rentan Kota Tangsel.

1. Para pekerja rentan di Kota Tangsel telah didaftarkan 2 program BPJAMSOSTEK, yakni JKK dan JKM

Pemkot Tangsel-BPJAMSOSTEK Beri Perlindungan kepada 12.928 Pekerja RentanIDN Times/Marwan F

Penyerahan kartu kepesertaan kepada para pekerja rentan di Kota Tangsel merupakan implementasi atas dikeluarkannya Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 25 Tahun 2019 tentang Jaminan Sosial bagi Ketua RT, Ketua RW, Guru Mengaji, Marbot Masjid, Amil Jenazah, dan Kader Kesehatan.

Sebanyak 3.844 ketua RT, 735 ketua RW, 2.285 guru mengaji, 450 marbot masjid, 375 amil jenazah, dan 5.257 kader kesehatan atau total 12.928 pekerja rentan di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel telah didaftarkan untuk 2 program BPJAMSOSTEK, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Keikutsertaan pekerja rentan di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan bentuk konkret Pemerintah Kota Tangsel terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,” tutur Ilyas.

2. BPJAMSOSTEK mengapresiasi Pemerintah Kota Tangsel yang memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pegawai non-ASN

Pemkot Tangsel-BPJAMSOSTEK Beri Perlindungan kepada 12.928 Pekerja RentanIDN Times/Marwan F

Sementara itu, sejak 2017 Pemerintah Kota Tangsel telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Tangsel No 37 Tahun 2017 tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Pemerintah Nonpegawai Negeri Sipil.

Implementasi dari peraturan tersebut ialah telah terdaftarnya pegawai non-ASN sebanyak 8.464 orang yang dibiayai melalui APBD Kota Tangsel sejak 2017. Jumlah klaim yang telah dibayarkan BPJAMSOSTEK meliputi klaim kecelakaan kerja sebanyak 37 kasus dengan nilai nominal Rp592.380.673 dan klaim kematian sebanyak 26 kasus dengan nilai nominal Rp624.000.000.

"Kami sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Tangsel yang telah menerbitkan Peraturan Wali Kota untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pegawai non-ASN-nya. Semoga hal ini dapat segera diikuti oleh seluruh pemerintah kota dan pemerintah kabupaten lainnya di Indonesia," pungkasnya.

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya