Dugaan Praktik Antimonopoli, Uni Eropa Selidiki Corning

- Komisi Eropa menyelidiki Corning atas dugaan praktik anti-persaingan dalam produksi kaca pelindung untuk perangkat elektronik, seperti ponsel dan tablet.
- Corning diduga memanfaatkan posisi dominannya di pasar dengan kontrak eksklusif untuk membatasi akses pesaing produk kaca pelindung.
- Langkah-langkah yang diduga diterapkan oleh Corning termasuk kesepakatan eksklusif dengan OEM, potongan harga, dan klausul yang mencegah persaingan.
Jakarta, IDN Times - Corning, perusahaan yang memproduksi kaca pelindung untuk perangkat elektronik, sedang diselidiki atas dugaan praktik antipersaingan yang diduga memanfaatkan dominasinya di pasar untuk menghambat persaingan. Komisi Eropa memulai investigasi ini setelah muncul kekhawatiran bahwa Corning mungkin memberlakukan kontrak eksklusif dengan produsen perangkat dan pemroses kaca untuk membatasi akses pasar bagi pesaing produk kaca pelindung seperti Gorilla Glass. Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut dapat mengurangi pilihan konsumen, menaikkan harga, serta menghambat inovasi.
Komisi Eropa telah meluncurkan investigasi formal untuk memeriksa apakah Corning mungkin telah menyalahgunakan posisinya yang dominan di pasar global untuk jenis kaca khusus yang digunakan sebagai pelindung layar perangkat elektronik genggam, seperti ponsel. Menurut laporan European Commission (EU) dan GSMArena, Komisi Eropa khawatir Corning bisa saja memanfaatkan dominasinya sebagai pemasok kaca untuk smartphone, tablet, dan smartwatch guna membatasi persaingan di pasar kaca pelindung melalui ketentuan eksklusivitas dalam kontrak mereka.
1. Latar belakang dan kekhawatiran Komisi Eropa

Corning, yang berpusat di Amerika Serikat, merupakan produsen kaca global untuk berbagai kebutuhan industri dan konsumen. Perusahaan ini menghasilkan kaca Alkali-aluminosilikat (atau 'Kaca Alkali-AS'), sebuah jenis kaca yang sangat tahan pecah dan umumnya digunakan sebagai pelindung layar pada perangkat elektronik portabel seperti smartphone, tablet, dan jam tangan pintar. Produk ini dipasarkan dengan merek 'Gorilla Glass'.
Komisi Eropa telah membuka penyelidikan antitrust terhadap Corning atas dugaan praktik anti-persaingan dalam produksi kaca pelindung untuk perangkat elektronik, termasuk ponsel, tablet, dan smartwatch. Komisi mencurigai bahwa Corning menggunakan posisi dominannya di pasar untuk menekan persaingan melalui perjanjian eksklusif dengan pembuat perangkat (OEM) dan perusahaan pemroses kaca (finishers). Kaca yang diproduksi oleh Corning, terutama yang dikenal dengan merek "Gorilla Glass," adalah kaca Alkali-AS yang dirancang untuk ketahanan tinggi. Penyelidikan ini bertujuan memastikan apakah Corning menghambat masuknya pesaing ke pasar, yang dapat memengaruhi pilihan konsumen, harga, dan inovasi.
2. Taktik eksklusivitas yang diduga dilakukan oleh Corning

Komisi Eropa mengidentifikasi beberapa strategi yang diduga diterapkan oleh Corning untuk memperkuat posisi dominannya. Pertama, Corning diduga menjalin kesepakatan eksklusif dengan OEM yang mengharuskan mereka membeli sebagian besar kebutuhan kaca Alkali-AS hanya dari Corning. Kedua, Corning memberikan potongan harga (exclusivity rebates) kepada OEM yang memenuhi syarat pembelian eksklusif tersebut. Ketiga, terdapat “English clauses” dalam kontrak yang mengharuskan OEM untuk melaporkan tawaran kompetitif dari pemasok lain dan memberi kesempatan bagi Corning untuk mencocokkan harga tersebut.
Selain itu, dalam kesepakatan dengan finisher, Corning diduga mengharuskan pembelian eksklusif kaca dan menyertakan klausul “no challenge” yang mencegah finisher menantang paten Corning. Komisi Eropa menilai langkah-langkah ini sebagai upaya yang membatasi persaingan dan dapat menghalangi produsen kaca lainnya untuk memasuki pasar.
Pengumuman dari Komisi menyatakan:
"Komisi khawatir bahwa kesepakatan yang dibuat oleh Corning dengan OEM dan finishers mungkin telah mengecualikan produsen kaca pesaing dari segmen pasar yang besar, sehingga mengurangi pilihan bagi konsumen, menaikkan harga, dan menghambat inovasi, yang merugikan konsumen di seluruh dunia."
Saat ini, Komisi akan membuka penyelidikan mendalam untuk menentukan apakah Corning melanggar aturan persaingan Uni Eropa. Komisi menyatakan bahwa "pembukaan penyelidikan formal tidak mempengaruhi hasil akhirnya", yang berarti belum tentu bahwa Corning benar-benar bersalah.
Margrethe Vestager, Wakil Presiden Eksekutif yang bertanggung jawab atas kebijakan persaingan usaha, mengomentari:
"Merusak layar ponsel adalah pengalaman yang sangat frustrasi dan mahal. Oleh karena itu, persaingan yang kuat dalam produksi kaca pelindung untuk perangkat tersebut sangat penting untuk memastikan harga yang terjangkau dan kualitas kaca yang tinggi. Kami sedang menyelidiki apakah Corning, sebagai produsen utama kaca khusus ini, mungkin telah berusaha mengecualikan produsen kaca pesaing, sehingga merugikan konsumen dengan menghilangkan pilihan kaca yang lebih murah dan lebih tahan banting."
3. Potensi dampak pada konsumen dan langkah Komisi Eropa selanjutnya

Jika mengacu pada dasar hukumnya, Pasal 102 TFEU melarang penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mempengaruhi perdagangan di dalam Uni Eropa dan menghambat atau membatasi persaingan. Penerapan ketentuan ini diatur dalam Peraturan No. 1/2003, yang juga dapat diterapkan oleh otoritas persaingan nasional.
Penilaian Awal mencakup fakta-fakta utama dari kasus ini dan mengidentifikasi masalah yang dihadapi Komisi terkait persaingan usaha. Untuk mengatasi kekhawatiran tersebut, pihak yang menerima Penilaian Awal dapat menawarkan komitmen sesuai dengan Pasal 9(1) Peraturan No. 1/2003, yang memungkinkan Komisi menyelesaikan proses antimonopoli dengan menerima komitmen yang diajukan oleh perusahaan. Keputusan ini tidak menentukan apakah terdapat pelanggaran terhadap peraturan antimonopoli Uni Eropa, tetapi secara hukum mengikat perusahaan untuk mematuhi komitmen yang diberikan.
Pasal 11(6) Peraturan No. 1/2003 menyatakan bahwa pembukaan proses oleh Komisi mengalihkan kewenangan otoritas persaingan di Negara Anggota untuk menerapkan peraturan persaingan Uni Eropa terhadap praktik terkait. Pasal 16(1) lebih lanjut menyatakan bahwa pengadilan nasional harus menghindari membuat keputusan yang dapat bertentangan dengan keputusan yang dipertimbangkan oleh Komisi dalam proses yang telah dimulai.
Komisi telah menginformasikan kepada pihak Corning dan otoritas persaingan negara anggota bahwa mereka telah membuka proses hukum dalam kasus ini. Tidak ada tenggat waktu yang ditetapkan untuk menyelesaikan penyelidikan antimonopoli. Durasi proses ini tergantung pada berbagai faktor, seperti kompleksitas kasus, sejauh mana perusahaan terkait bekerja sama dengan Komisi, dan penerapan hak pembelaan.
Jika terbukti, praktik yang dilakukan Corning dapat melanggar aturan persaingan Uni Eropa (Pasal 102 TFEU) yang melarang penyalahgunaan posisi dominan. Komisi khawatir bahwa praktik tersebut dapat mengurangi pilihan produk bagi konsumen, menaikkan harga, dan menghambat inovasi dalam kualitas kaca pelindung. Komisi Eropa akan melanjutkan investigasi untuk menilai apakah Corning benar-benar melanggar aturan persaingan. Namun, peninjauan ini tidak langsung menyimpulkan bahwa Corning bersalah. Corning memiliki kesempatan untuk mengajukan komitmen sebagai tanggapan atas kekhawatiran ini, dan jika disetujui oleh Komisi, komitmen tersebut dapat menjadi dasar untuk menghentikan investigasi.