Eks Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap Interpol

Jakarta, IDN Times - Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte ditangkap usai mendarat di Bandara Internasional Manila. Polisi menangkapknya atas surat perintah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas perang mematikannya terhadap narkoba.
"Pagi-pagi sekali, Interpol Manila menerima salinan resmi surat perintah penangkapan dari ICC," kata Istana Kepresidenan dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Deutsche Welle, Selasa (11/3/2025).
Duterte saat ini masih dalam tahanan pihak berwenang. Kantor Presiden Filipina juga mengatakan, Duterte dalam kesehatan yang baik.
Duterte sebelumnya berada di Hong Kong. Mantan gubernur Davao ini memang sudah menegaskan kesiapannya ditangkap jika ICC mengeluarkan surat perintah.
Spekulasi merebak, kunjungan Duterte ke Hong Kong meurupakan caranya menghindari kemungkinan penangkapan atas tindakan kerasnya terhadap narkoba saat berkuasa. ICC telah menyelidiki sejumlah besar pembunuhan oleh polisi dan orang-orang bersenjata di bawah tindakan keras mantan presiden terhadap narkoba ilegal, yang menewaskan ribuan tersangka yang sebagian besar miskin.
Perang narkoba Duterte merupakan kebijakan khasnya setelah berhasil meraih kekuasaan pada 2016. Dia bersumpah kala itu, untuk membunuh pengedar narkotika.
Kelompok hak asasi manusia mengklaim polisi Filipina dan pasukan pembela hukum di bawah arahannya membunuh tersangka narkoba tak bersenjata dalam skala besar di bawah pengawasan Duterte. Tapi, tuduhan ini dibantah oleh pihak berwenang.
Sementara, Duterte kemudian menarik Filipina dari ICC. Pemerintah di bawah pemimpin baru Ferdinand Marcos telah mengindikasikan Duterte dapat diserahkan.