Eks Presiden Peru Divonis 14 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

- Jaksa penuntut umum membuktikan Vizcarra menerima suap sekitar 640 ribu dolar AS atau setara Rp10,6 miliar saat menjabat sebagai Gubernur Moquegua.
- Vizcarra menolak tuduhan dan menyebut vonis sebagai balas dendam politik karena melawan kelompok sayap kanan yang menguasai Kongres saat menjabat presiden.
- Vonnis ini menempatkan Vizcarra dalam deretan mantan presiden Peru yang dipenjara di fasilitas khusus di Lima, bergabung dengan Pedro Castillo, Ollanta Humala.
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Peru menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada mantan Presiden Martin Vizcarra pada Rabu (26/11/2025). Ia dinyatakan bersalah menerima suap saat menjabat sebagai gubernur wilayah Moquegua sebelum menjadi presiden.
Hakim memutuskan bahwa Vizcarra menerima pembayaran ilegal dari perusahaan konstruksi sebagai imbalan atas kontrak pekerjaan umum. Vonis ini menambah daftar panjang mantan pemimpin Peru yang berakhir di balik jeruji besi akibat skandal korupsi, dilansir Al Jazeera.
1. Terbukti terima suap Rp10,6 miliar

Jaksa penuntut umum berhasil membuktikan bahwa Vizcarra menerima suap sekitar 640 ribu dolar AS atau setara Rp10,6 miliar. Tindak pidana korupsi ini dilakukan saat ia menjabat sebagai Gubernur Moquegua di wilayah selatan Peru antara tahun 2011 hingga 2014.
Uang tersebut diberikan oleh perusahaan konstruksi agar mereka dimenangkan dalam tender proyek pemerintah. Padahal, saat menjabat sebagai presiden pada 2018-2020, Vizcarra dikenal sering menyuarakan kampanye antikorupsi.
Atas perbuatannya, pengadilan memerintahkan penahanan segera terhadap pria berusia 62 tahun tersebut. Selain hukuman penjara, Vizcarra juga dilarang memegang jabatan publik selama sembilan tahun ke depan.
2. Vizcarra sebut vonis sebagai balas dendam politik

Martin Vizcarra dengan tegas menolak semua tuduhan dan mengklaim dirinya adalah korban persekusi politik. Ia menilai hukuman ini adalah bentuk balas dendam karena dirinya pernah melawan kelompok sayap kanan yang menguasai Kongres saat ia menjabat presiden.
Dalam pernyataannya di media sosial, Vizcarra meluapkan kekecewaannya terhadap sistem peradilan yang dianggapnya tidak adil. Ia menegaskan bahwa vonis tersebut tidak akan mematahkan semangat perjuangannya.
"Ini bukan keadilan, ini adalah balas dendam. Tapi mereka tidak akan mematahkan saya," tulis Vizcarra di platform X menanggapi putusan hakim, dilansir DW
Tim hukum Vizcarra telah mengonfirmasi akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Sementara itu, kakaknya, Mario Vizcarra, berencana maju dalam pemilihan presiden 2026 untuk melanjutkan agenda politik mereka.
3. Menambah daftar mantan presiden Peru yang dipenjara
Vonis ini menempatkan Vizcarra dalam deretan mantan presiden Peru yang dipenjara di fasilitas khusus di Lima. Ia akan bergabung dengan Pedro Castillo, Ollanta Humala, dan Alejandro Toledo yang sudah lebih dulu ditahan.
Peru memang sedang dilanda ketidakstabilan politik dengan pergantian enam presiden sejak 2018. Sebagian besar pergantian kekuasaan tersebut dipicu oleh pemakzulan atau pengunduran diri akibat skandal korupsi.
Meskipun divonis penjara dan dilarang berpolitik, Vizcarra tetap optimis pengaruhnya akan berlanjut melalui saudaranya. Ia menyerahkan penilaian akhir nasib politiknya kepada rakyat Peru di pemilu mendatang.
"Jawabannya ada di kotak suara. Saudara saya, Mario Vizcarra, akan melanjutkan perjuangan ini," ujar Vizcarra dalam pernyataannya, dilansir The Straits Times.

















