India Protes Peta Baru China, Dua Wilayah Dicaplok!

Jakarta, IDN Times - India mengeluarkan protes keras terhadap China terkait perilisan peta baru China. Peta tersebut menunjukkan bahwa China mengklaim kepemilikan atas wilayah yang menurut India adalah milik mereka.
“Kami telah mengajukan protes keras melalui saluran diplomatik ke pihak China mengenai apa yang disebut sebagai Peta Standar China tahun 2023 yang mengklaim wilayah India,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri India, Arindam Bagchi, dikutip dari Channel News Asia, Jumat (1/9/2023).
“Kami menolak klaim tersebut karena tidak memiliki dasar. Langkah-langkah China seperti itu hanya mempersulit penyelesaian masalah perbatasan,” ucap dia.
1. Dua wilayah India diklaim China
Pihak New Delhi mengatakan, dua wilayah pada peta yang dirilis China adalah milik India.
Salah satunya adalah negara bagian Arunachal Pradesh di timur laut India yang dianggap China sebagai bagian dari Tibet.
Kedua, wilayah Aksai Chin di Kashmir, yakni sebuah koridor dataran tinggi yang menghubungkan Tibet ke China bagian barat.
2. Malaysia protes soal peta baru China yang menampilkan Laut China Selatan

Sementara itu, Malaysia juga mengeluarkan protes terkait peta baru ini karena menampilkan garis Laut China Selatan yang selama ini jadi sengketa beberapa negara di ASEAN dan China sendiri.
“Malaysia tidak mengakui klaim China di Laut China Selatan sebagaimana dituangkan dalam Peta Standar China Edisi 2023 yang mencakup wilayah maritim Malaysia,” sebut pernyataan dari Kementerian Luar Negeri Malaysia, dikutip dari New Straits Times.
Pihak Kuala Lumpur mengatakan bahwa masalah sengketa perairan internasional ini sangat kompleks, maka isu ini harus ditangani secara damai melalui dialog berdasarkan hukum internasional.
“Malaysia juga mendukung lanjutan pembahasan Code of Conduct (COC) yang mencakup sengketa maritim ini yang sedang dinegosiasikan oleh ASEAN,” lanjut pernyataan itu.
3. Klaim China ditolak Mahkamah Internasional pada 2016

China mengklaim kedaulatan di hampir seluruh bagian Laut China Selatan yang menjadi jalur perdagangan internasional senilai triliunan dolar setiap tahunnya. Namun, pada 2016 lalu, klaim China ini ditolak oleh Mahkamah Internasional.
Kasus ini diajukan oleh Filipina ke Mahkamah Internasional karena klaim China tersebut tidak sesuai dengan konvensi PBB tentang hukum laut.
Pernyataan China sebelumnya datang berdasarkan sebuah peta yang diterbitkan pada 1947, yang menunjukkan adanya nine dash line atau sembilan garis yang terhubung dari selatan China, tepatnya di Pulau Hainan.