Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Israel di Mahkamah Internasional: Kamilah yang Jadi Korban Genosida!

bendera Israel (unsplash.com/Taylor Brandon)

Jakarta, IDN Times - Tim hukum Israel memberi tanggapannya terhadap tuntutan Afrika Selatan (Afsel) di International Court of Justice (ICJ) ihwal gempuran di Jalur Gaza. Afsel menyebut tindakan Israel sebagai genosida terhadap penduduk Palestina.

“Jika ada tindakan genosida, maka hal itu dilakukan terhadap Israel,” penasihat hukum Kementerian Luar Negeri Israel, Becker, pada Jumat (12/1/2024).

Dia juga mengutuk Afsel, karena menyebut Israel tidak memiliki hak untuk membela diri melawan Hamas dan berdalih tuduhan Afsel sebagai cerita yang sangat menyimpang.

“Pengadilan ini mencoba untuk menghentikan Israel membela warga sipilnya dari sebuah organisasi yang melakukan agenda genosida terhadap mereka," tambah dia, dilansir Times of Israel.

1. Salahkan Hamas yang bersembunyi di balik dalih warga sipil

IDN Times/Aditya Pratama

Dia mengatakan, Israel berkomitmen untuk mematuhi hukum perang, tetapi komitmen terhadap hukum itu justru dirusak oleh Hamas. Dia mengatakan, warga sipil Palestina dan Israel menjadi korban atas perilaku Hamas yang dituduh bersembunyi di balik orang-orang tak berdosa.

“Tidak semua konflik bersifat genosida. Kejahatan genosida dalam hukum internasional dan berdasarkan Konvensi Genosida adalah manifestasi jahat yang unik dan berdiri sendiri di antara pelanggaran hukum internasional sebagai puncak kejahatan, kejahatan di atas kejahatan, dan kejahatan yang paling utama,” katanya.

“Jika klaim genosida menjadi hal yang umum dalam konflik bersenjata di mana pun hal itu terjadi, esensi kejahatan tersebut akan hilang,” tambahnya.

2. Afsel salah pahami makna politisi Israel

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu (kiri). (twitter.com/netanyahu)

Kemudian, Shaw menyebut Afsel menyalahartikan komentar para politisi Israel soal perang, yang seolah-olah membenarkan aksi genosida.

“Menghasilkan kutipan acak yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah adalah tindakan yang menyesatkan,” kata Shaw.

Dia pun mengutip perintah Israel Defence Forces (IDF) yang menetapkan perlunya membedakan antara sasaran militer dan sipil. Pun mengutip keterangan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, yang menyatakan tujuan perang adalah menghancurkan Hamas dan tidak menargetkan rakyat Palestina.

3. Israel sebut Afsel sebagai cabang Hamas

gedung ICJ di Den Haag (Instagram.com/Geopolnews.2)

Afsel, yang mengajukan gugatan ke ICJ pada Desember, meminta hakim untuk menerapkan tindakan darurat yang memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan.

Israel menolak tuduhan genosida sebagai tuduhan yang tidak berdasar dan mengatakan negara penggugat bertindak sebagai utusan kelompok teror Hamas, yang berupaya melenyapkan negara Yahudi tersebut.

Menurut Kementerian Kesehatan Gaza, lebih dari 23 ribu warga Palestina tewas sejak serangan meletus pada 7 Oktober 2023. Di sisi lain, Israel melaporkan sekitar 1.200 warganya tewas.

Afsel menuntut Israel atas pelanggaran terhadap Konvensi Genosida 1948, yang disahkan setelah terjadinya pembunuhan massal terhadap orang-orang Yahudi dalam Holocaust. Konvensi itu mendefinisikan genosida sebagai tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Follow Us