Menlu Sugiono Berikan Advisory Opinion di ICJ Den Haag Hari Ini

- Menteri Luar Negeri RI memberikan Advisory Opinion di Mahkamah Internasional terkait pendudukan Israel di Palestina
- Indonesia mendapat kesempatan kedua untuk menyampaikan pandangan terkait pendudukan Israel di Palestina ke ICJ
- Advisory Opinion merupakan mekanisme ICJ untuk memberikan nasehat hukum yang diajukan oleh organ PBB
Jakarta, IDN Times - Menteri Luar Negeri RI Sugiono memberikan Advisory Opinion di Mahkamah Internasional (ICJ), Den Haag, Rabu (30/4/2025). Dengar pendapat ini akan membahas kembali mengenai pendudukan Israel di Palestina.
Saat ini, Sugiono sedang memberikan pidatonya terkait hal tersebut, seperti dipantau IDN Times lewat webtv.un.org.
1. Kesempatan bagi Indonesia sampaikan pidato terkait pendudukan Israel di Palestina
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Roy Soemirat mengatakan, advisory opinion ini merupakan kesempatan bagi Indonesia untuk menyampaikan pidato terkait dengan pendudukan Israel di Palestina.
"Ini adalah kesempatan di mana negara-negara yang ingin menyampaikan pidato secara lisan, karena ICJ ingin mendapatkan masukan dari negara-negara anggota PBB sebelum nantinya akan mengeluarkan fatwa terkait yang seharusnya dilakukan Israel sebagai negara yang sedang melakukan okupasi," kata Roy dalam pengarahan pers pekan lalu.
2. Kali kedua Indonesia sampaikan Advisory Opinion
Ini merupakan kali kedua Indonesia mendapatkan kesempatan menyampaikan secara lisan terkait pendudukan Israel di Palestina ke ICJ. Tahun lalu, mantan Menlu Retno Marsudi juga menyampaikan hal serupa.
Roy mengatakan, Indonesia mendapat permintaan dari ICJ untuk mereka mengeluarkan fatwa terkait pendudukan Israel. Advisory Opinion ini merupakan mekanisme ICJ untuk memberikan nasehat hukum yang diajukan oleh organ PBB.
Pada 30 Desember 2023, Majelis Umum PBB menetapkan Resolusi A/RES/77/247 yang meminta nasehat hukum ICJ terkait pendudukan Israel yang berlarut di Wilayah Palestina.
3. Partisipasi aktif Indonesia untuk Palestina
Dengan memberikan Advisory Opinion ini, Indonesia semakin menunjukkan partisipasi aktif untuk membantu Palestina. Ini menjadi langkah Indonesia membantu memberikan masukan pandangan hukum kepada ICJ.
Indonesia menilai pendudukan Israel di Palestina sangat tidak sah menurut hukum internasional. Karenanya, harus dihentikan dan perlu akuntabilitas atas pelanggaran hukum yang terjadi. Negara-negara harus menghentikan dukungan kepada Israel.
Masyarakat internasional, termasuk PBB, juga tidak boleh mengakui legalitas tindakan Israel tersebut.