Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Peran Indonesia Jaga Perdamaian Lewat Pelucutan Senjata

Menlu RI Retno Marsudi serahkan Instrumen Ratifikasi Traktat Pelarangan Senjata Nuklir ke PBB. (IDN Times/Sonya Michaella)
Menlu RI Retno Marsudi serahkan Instrumen Ratifikasi Traktat Pelarangan Senjata Nuklir ke PBB. (IDN Times/Sonya Michaella)
Intinya sih...
  • Indonesia resmi menjadi negara pihak pada TPNW setelah Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyerahkan instrumen ratifikasi ke PBB.
  • Penyerahan ini menegaskan peran aktif Indonesia dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional melalui pelucutan senjata.

New York, IDN Times - Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi, telah menyerahkan Instrumen Ratifikasi Traktat Pelarangan Senjata Nuklir atau Treaty on the Prohibition on Nuclear Weapons (TPNW) kepada Sekretariat Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada acara Treaty Event, di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat (AS), Selasa (24/9/2024).

Penyerahan instrumen ini menegaskan peran aktif Indonesia dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional melalui pelucutan senjata.

Sebelumnya pada 21 November 2023, Rapat Paripurna DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan TPNW menjadi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 20 Desember 2023.

1. Indonesia resmi jadi negara pihak TPNW

Menlu RI Retno Marsudi serahkan Instrumen Ratifikasi Traktat Pelarangan Senjata Nuklir ke PBB. (IDN Times/Sonya Michaella)
Menlu RI Retno Marsudi serahkan Instrumen Ratifikasi Traktat Pelarangan Senjata Nuklir ke PBB. (IDN Times/Sonya Michaella)

Dengan penyerahan Instrumen ratifikasi ini, Indonesia secara resmi telah menjadi negara pihak pada TPNW. Ke depannya, Indonesia akan terus mendorong universalisasi TPNW, dengan tujuan agar lebih banyak negara menandatangani dan meratifikasi traktat ini.

Indonesia turut membentuk norma internasional yang menentang senjata nuklir dari perspektif humaniter, memberikan tekanan moral, dan politik kepada negara-negara pemilik senjata nuklir untuk menghentikan pengembangannya.

2. Komitmen moral Indonesia untuk kemanusiaan

Menlu RI Retno Marsudi serahkan Instrumen Ratifikasi Traktat Pelarangan Senjata Nuklir ke PBB. (IDN Times/Sonya Michaella)
Menlu RI Retno Marsudi serahkan Instrumen Ratifikasi Traktat Pelarangan Senjata Nuklir ke PBB. (IDN Times/Sonya Michaella)

Langkah ini mencerminkan komitmen moral Indonesia terhadap kemanusiaan dan perdamaian serta memberi contoh bagi negara-negara lain untuk turut dalam membangun dunia yang lebih aman.

Indonesia juga bakal terus memainkan perannya untuk mendorong universalisasi TPNW dengan harapan semakin banyak negara yang bergabung, semakin kecil risiko penggunaan senjata nuklir, sekaligus memperkuat upaya pelucutan dan nonproliferasi senjata nuklir di tingkat global.

3. Ada 70 negara sudah menjadi negara pihak

Potret Markas Pusat PBB (IDN Times/Uni Lubis)
Potret Markas Pusat PBB (IDN Times/Uni Lubis)

Traktat Pelarangan Senjata Nuklir ini pertama kali diadopsi 7 Juli 2017 dan bertujuan mengatur pelarangan senjata nuklir secara menyeluruh.

Saat ini terdapat 70 negara yang telah menjadi negara pihak dan 93 negara penandatangan TPNW.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sonya Michaella
EditorSonya Michaella
Follow Us