Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pria Korsel Divonis 19 Tahun Penjara karena Membunuh saat Mabuk

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung Korea Selatan, pada Senin (5/2/2024), mengukuhkan hukuman 19 tahun penjara bagi pria yang salah memasuki rumah dan menikam seseorang hingga tewas saat berada di bawah pengaruh alkohol.

Pengadilan memutuskan terdakwa bersalah atas tuduhan pembunuhan, ancaman, dan kekerasan sehingga menguatkan keputusan Pengadilan Rendah.

Terdakwa, yang berusia 60-an tahun, meminta hukuman yang lebih ringan berdasarkan klausul hukum yang meringankan vonis bagi mereka yang melakukan tindak pidana namun tidak waras. Pengadilan menolaknya dengan menyatakan bahwa ia mengetahui sepenuhnya bahwa meminum alkohol dapat mengakibatkan untuk kekerasan, dikutip dari The Korea Herald.

1. Ini kronologi pembunuhan

Ilustrasi penjara. (unsplash.com/Matthew Ansley)

Berdasarkan penyelidikan, terdakwa sedang meminum alkohol bersama teman-temannya di apartemen di Bupyeong-gu, Incheon, pada 25 November 2022. Dia kemudian meninggalkan rumah dalam keadaan mabuk dan memakai sepatu orang lain.

Menyadari kesalahannya, ia kembali namun pergi ke rumah orang lain, sehingga terjadi pertengkaran dan terdakwa menusuk korban dengan pisau dapur yang ditemukan di rumah korban.

Terdakwa menyatakan bahwa dia tidak waras pada saat melakukan kejahatan, karena dia dalam keadaan mabuk dan menderita depresi. Namun, pengadilan mengatakan dia tampaknya sadar sepenuhnya atas tindakannya saat itu, berdasarkan rekaman pengawasan dan evaluasi psikiatris oleh staf medis di Rumah Sakit Forensik Nasional.

2. Pengadilan tolak pasal yang meringankan hukuman

ilustrasi hukum (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Dalam putusan Pengadilan, dikatakan bahwa terdakwa telah lama dirawat karena alkoholisme dan telah dihukum berkali-kali di masa lalu karena tindak pidana berat yang dilakukan saat mabuk.

“Sehingga membuat pengadilan percaya bahwa dia sadar sepenuhnya bahwa kebiasaan minum alkoholnya dapat mengarah pada kejahatan kekerasan,” kata pengadilan menolak menerapkan ayat 2 Pasal 10 KUHP, yang mengatur tentang pengurangan pidana bagi mereka yang kurang mampu pada saat melakukan kejahatan.

Meskipun pasal ini mengatur pengurangan hukuman bagi mereka yang menderita “gangguan jiwa”, pengadilan Korea Selatan sering menerapkan pasal ini dalam kasus di mana seseorang melakukan kejahatan saat berada di bawah pengaruh alkohol.

Ayat 3 pasal yang sama menyatakan, tindak pidana tidak boleh dikurangi bagi mereka yang dengan sengaja menimbulkan gangguan jiwa sambil mengantisipasi bahaya kejahatan.

3. Upaya banding sebelumnya ditolak

Ilustrasi hukum (IDN Times/Rinda Faradilla)

Terdakwa awalnya dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh pengadilan negeri, serta hukuman penjara satu tahun enam bulan dengan dakwaan terpisah berupa ancaman dan kekerasan.

Pengadilan banding menggabungkan hukuman tersebut dan menjatuhkan hukuman penjara 19 tahun kepadanya, yang diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung, dilansir dari Asia News Network.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Andi IR
EditorAndi IR
Follow Us