Pria Transgender di India Dihukum Mati karena Perkosa dan Bunuh Bayi

Jakarta, IDN Times - Seorang pria transgender di India dijatuhi hukuman mati karena memperkosa dan membunuh seorang bayi perempuan berusia tiga bulan. Kejahatan itu terjadi pada 2021, setelah keluarga korban menyatakan ketidaksanggupan mereka untuk memberikan hadiah yang diminta oleh terdakwa untuk memberkati si bayi yang baru lahir.
Pada Selasa (27/2/2024), pengadilan di Mumbai menyatakan pria berusia 24 tahun itu bersalah atas dakwaan penculikan, pemerkosaan, pembunuhan, dan penghancuran barang bukti berdasarkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dari Pelanggaran Seksual.
Sementara itu, seorang rekan terdakwa, yang terjerat dalam kasus yang sama, telah dibebaskan karena tidak cukup bukti.
1. Korban diculik dan dibunuh pada Juli 2021
Berdasarkan tuntutan yang dibacakan di persidangan, terdakwa menculik bayi tersebut dari rumahnya saat tengah malam pada 9 Juli 2021. Ia kemudian melakukan pelecehan seksual terhadapnya dan membunuhnya. Jenazah bayi itu ditemukan terkubur di daerah rawa-rawa demi menghilangkan bukti.
Jaksa mengatakan, dia melakukan tindakan keji tersebut karena keluarga korban tidak mampu memberikan hadiah untuk memberkati kelahiran si anak. Terdakwa meminta saree, uang sebesar 1.100 rupee (sekitar Rp208 ribu) dan kelapa.
Menurut penuturan nenek korban, keluarganya saat itu tidak memiliki cukup uang lantaran sedang dalam situasi lockdown akibat pandemi COVID-19. Terdakwa lalu mengancam akan melakukan sesuatu "yang akan membuat namanya terkenal” dalam 5-6 hari ke depan.
Pengadilan berpendapat bahwa motifnya adalah untuk menciptakan teror di lingkungan sekitar agar tidak ada yang berani menolak memberikan hadiah kepadanya, dilansir The Indian Express.
2. Luka pada tubuh korban sangat parah
Sementara itu, hakim mengungkapkan bahwa luka-luka yang ditemukan pada tubuh korban menunjukkan kebrutalan yang sangat ekstrim.
"Terdapat luka kelamin yang sangat parah pada tubuh korban, yang sama sekali tidak berdaya. Kebrutalan yang ekstrim tercermin dari tindakan terdakwa,” kata hakim, Aditee Uday Kadam.
“Keselamatan seorang anak perempuan sangat penting bagi masyarakat…Terdakwa telah merencanakan untuk melakukan kejahatan dan mengeksekusinya dengan cermat."
3. Kasus yang dilakukan terdakwa sangat langka
Hakim mengatakan bahwa perbuatan tidak manusiawi yang dilakukan terdakwa telah menjadikan kasus tersebut masuk ke dalam kategori yang sangat langka, sehingga tidak ada alasan untuk memberikan keringanan hukuman baginya.
“Terdakwa melakukan pembunuhan terhadap bayi yang baru berusia tiga bulan dan bahkan keluarganya tidak mempunyai permusuhan sebelumnya dengannya. Sama sekali tidak ada provokasi dari pihak mereka untuk menghasut terdakwa untuk mengambil nyawa seorang bayi dan melakukan pelanggaran yang mengerikan terhadapnya," ujarnya.