Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Saudi Tahan 42 Warga Asing karena Ibadah Haji Pakai Visa Nonhaji

Mekkah (unsplash.com/tasnim umar)
Intinya sih...
  • Pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan ketat dan penindakan bagi warga asing yang melanggar, termasuk denda hingga Rp440 juta serta larangan masuk selama 10 tahun.
  • Orang yang menyelundupkan warga asing ke Mekkah akan didenda Rp440 juta, sementara calon jemaah haji ilegal akan dikenai denda Rp88 juta dan dilarang masuk ke Saudi selama 10 tahun.
  • Kementerian Dalam Negeri mendorong semua pihak dan calon jemaah haji untuk mengikuti aturan agar ibadah haji bisa berjalan dengan lancar dan kesehatan terjamin.

Jakarta, IDN Times - Bagi kamu yang berniat ibadah haji menggunakan visa biasa, sebaiknya niat itu dibatalkan. Sebab, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan ketat dan penindakan kepada semua warga asing yang melanggar. 

Dilansir dari laman Arab News, Minggu (11/5/2025), Kementerian Dalam Negeri mewanti-wanti warga asing yang ingin beribadah haji dengan visa biasa atau yang coba memfasilitasi, akan langsung ditahan. Selain itu, bagi warga asing yang melanggar juga dikenakan denda dalam jumlah besar. 

Sebagai contoh, petugas keamanan di Distrik Mekkah Al-Hijrah baru-baru ini sudah menahan 42 warga asing yang masing-masing mengantongi beragam jenis visa. Tetapi, mereka tidak memegang visa khusus untuk ibadah haji di Mekkah.

Hal itu dianggap telah melanggar ketentuan haji yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri Saudi. Bahkan, sanksi juga dikenakan bagi pihak yang ikut melindungi warga asing yang beribadah haji tanpa visa yang sesuai. 

Dalam peristiwa terbaru, pasukan keamanan haji telah menahan seorang warga negara Ghana. Ia mencoba membawa empat perempuan yang juga warga asing menuju ke Mekkah. 

Apa sanksi yang dikenakan kepada warga Ghana tersebut?

1. Warga atau hotel yang memfasilitasi calon jemaah haji ilegal kena denda Rp440 juta

Ilustrasi Mekkah (https://pixabay.com/users/odien-5504562/)

Lebih lanjut, warga Ghana itu menyelundupkan secara ilegal empat perempuan dengan menggunakan bus. Empat perempuan itu dimasukan ke area penyimpanan koper dan dibawa ke Mekkah. Alhasil, baik pengemudi bus dan penumpangnya langsung ditangkap oleh otoritas Saudi. 

Kementerian Dalam Negeri Saudi mengenakan denda 100 ribu riyal Saudi atau setara Rp440 juta bagi orang yang menyelundupkan warga asing ke Mekkah. Denda yang sama juga akan dikenakan kepada pihak yang menampung warga asing yang hendak beribadah haji tanpa visa yang sesuai. Aturan tersebut juga dapat diberlakukan kepada hotel, apartemen, akomodasi khusus haji di sepanjang area Mekkah dan tempat-tempat suci lainnya. 

Bahkan, bila pihak hotel berupaya menampung calon jemaah haji ilegal juga akan dikenakan denda. Nominal denda, kata Kementerian Dalam Negeri, bisa bertambah sesuai dengan calon jemaah haji ilegal yang dibantu. Sementara, bagi calon jemaah haji ilegal bila tertangkap akan dikenai denda 20 ribu riyal atau setara Rp88 juta. 

2. Aturan ketat diberlakukan di semua lokasi ibadah haji hingga 10 Juni 2025

Petugas medis saat memeriksa kondisi jemaah haji asal Sumsel. (Dok. Kemenag Sumsel)

Selain dikenakan denda, calon jemaah haji ilegal juga akan dilarang masuk ke Saudi selama 10 tahun ke depan. Usai membayar denda, mereka langsung dideportasi. 

Kementerian Dalam Negeri mengumumkan pemberlakuan aturan ketat itu berlangsung pada periode 29 April 2025 hingga 10 Juni 2025. Oleh sebab itu, otoritas Saudi mendorong semua pihak dan calon jemaah haji untuk mengikuti aturan selama beribadah haji. Dengan begitu, ibadah haji bisa berjalan dengan lancar dan kesehatan calon jemaah haji juga lebih terjamin. 

3. Kementerian Agama wanti-wanti WNI tidak mudah tergiur tawaran berhaji tanpa gunakan visa haji

Calon Jemaah Haji Tulungagung saat ikuti manasik haji. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Sementara, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur menggunakan visa nonhaji agar bisa berangkat melaksanakan ibadah haji. Menurutnya, penggunaan visa nonhaji untuk melaksanakan ibadah haji dilarang oleh Kerajaan Arab Saudi.

"Saya dihubungi Kementerian Haji dan Umrah Saudi bahwa Pemerintah Indonesia diminta berpartisipasi menyampaikan awareness atau kesadaran terkait dengan larangan penggunaan visa selain visa haji," ujar Hilman dilansir dari laman resmi Kemenag, 29 April 2025 lalu. 

Ia menambahkan sudah banyak warga Indonesia yang tertipu berangkat ke Saudi menggunakan visa nonhaji. Oleh karena itu, dia tidak ingin ada lagi warga yang tertipu.

"Ada banyak orang yang tidak tahu, dijanjikan berangkat ke sana (Saudi), (dikatakan) visanya sudah dikeluarkan, padahal bukan visa haji," katanya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Anata Siregar
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us