Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Taliban Akan Larang Media Afghanistan Tampilkan Gambar Makhluk Hidup

bendera Afghanistan (unsplash.com/Farid Ershad)

Jakarta, IDN Times - Kementerian moralitas Taliban di Afghanistan pada Senin (14/10/2024) berjanji untuk menerapkan undang-undang yang melarang media berita menerbitkan gambar semua jenis makhluk hidup.

"Undang-undang ini berlaku di seluruh Afghanistan dan akan diterapkan secara bertahap," kata juru bicara Kementerian Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan (PVPV), Saiful Islam Khybe.

Ia menambahkan, para pejabat akan berusaha meyakinkan masyarakat bahwa gambar makhluk hidup bertentangan dengan hukum Islam.

Larangan tersebut dikeluarkan setelah Taliban baru-baru ini mengumumkan undang-undang yang mengesahkan interpretasi ketat mereka terhadap hukum Islam yang telah diterapkan sejak mereka mengambil alih kekuasaan pada 2021.

1. Aturan baru mulai diterapkan di beberapa daerah

Dilansir dari France 24, undang-undang ini menguraikan beberapa aturan bagi media berita, termasuk melarang publikasi gambar makhluk hidup dan memerintahkan media untuk tidak mengejek atau mempermalukan Islam, serta tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Meski begitu, beberapa aspek dari undang-undang baru ini belum diterapkan secara ketat, termasuk imbauan kepada masyarakat umum untuk tidak mengambil atau melihat gambar makhluk hidup di ponsel dan perangkat lainnya. Pejabat Taliban juga masih mengunggah foto orang-orang secara rutin di media sosial.

"Sampai saat ini, mengenai pasal-pasal undang-undang yang berkaitan dengan media, ada upaya yang sedang dilakukan di banyak provinsi untuk menerapkannya, tetapi itu belum dimulai di semua provinsi," kata Khyber, menambahkan bahwa aturan tersebut telah mulai diterapkan di basis Taliban, yakni Kandahar, dan provinsi tetangga Helmand dan Takhar.

Sebelum undang-undang ini diumumkan, pejabat Taliban di Kandahar dilarang mengambil foto dan video makhluk hidup, namun aturan tersebut tidak mencakup media berita.

"Sekarang ini berlaku untuk semua orang," ujar Khyber.

2. Jurnalis diberitahu bahwa UU tersebut akan dilaksanakan secara bertahap

Di provinsi Ghazni tengah, pejabat PVPV pada Minggu (13/10/2024) mengumpulkan jurnalis lokal dan memberitahu bahwa polisi moral akan mulai menerapkan undang-undang tersebut secara bertahap.

Seorang jurnalis yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, Taliban menyarankan mereka untuk mengambil foto dari jarak yang lebih jauh dan merekam lebih sedikit peristiwa guna membiasakan diri dengan aturan baru tersebut.

Televisi dan gambar makhluk hidup dilarang di seluruh negeri selama pemerintahan Taliban sebelumnya dari 1996-2001, namun perintah serupa sejauh ini belum diterapkan secara luas sejak mereka kembali berkuasa.

3. Hanya 5.100 orang yang masih bekerja di media di Afghanistan

Ketika Taliban mengambil alih kendali Afghanistan tiga tahun yang lalu, negara itu memiliki 8.400 karyawan media. Kini, hanya tersisa 5.100 orang yang masih bekerja di bidang tersebut.

Angka ini mencakup 560 perempuan, yang paling terdampak oleh pembatasan Taliban, termasuk kewajiban untuk mengenakan masker saat tampil di televisi. Di Helmand, suara perempuan bahkan dilarang disiarkan di televisi dan radio.

Afghanistan telah merosot dari peringkat 122 menjadi 178 dari 180 negara dalam daftar kebebasan pers yang disusun oleh Reporters Without Borders (RSF).

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fatimah
EditorFatimah
Follow Us