Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

10 Agenda yang Didesak Komnas Perempuan untuk Anggota DPR 2024-2029

Penampilan Tokoh Publik Hadiri Pelantikan Anggota DPR RI 2024-2029 (instagram.com/puanmaharaniri)
Intinya sih...
  • Komnas Perempuan harapkan DPR RI 2024-2029 mantapkan upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
  • Prioritas: percepat pembahasan RUU PPRT, Perlindungan Masyarakat Adat, Kepulauan, dan Konvensi Perlindungan dari Penghilangan Paksa.
  • DPR diharapkan tingkatkan alokasi anggaran dan evaluasi UU PPMI serta proyek strategis nasional terkait perempuan.

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menaruh harapan besar pada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) 2024-2029 untuk memantapkan upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menjelaskan upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan adalah bagian yang integral pelaksanaan tanggung jawab Konstitusional negara atas hak asasi manusia (HAM). Tanggung jawab itu diemban oleh DPR dalam menyelenggarakan fungsi konstitusionalnya atas legislasi, anggaran dan pengawas.

“Ada sepuluh agenda prioritas yang diajukan Komnas Perempuan dalam pelaksanaan fungsi konstitusional itu,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024).

1. Desak DPR RI 2024-2029 percepat pembahasan RUU PPRT

Singgung Kesetaraan Hak Pria dan Perempuan di Jabatan Publik, Puan Dapat Standing Ovation (YouTube.com/Sekretariat Presiden)

Pertama Komnas Perempuan meminta DPR periode 2024-2029 untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Dalam dua dekade terakhir, RUU ini terus masuk dalam Prolegnas Prioritas namun belum juga disahkan hingga akhir 2024.  Selain RUU PPRT, Komnas Perempuan juga meminta percepatan pembahasan RUU Perlindungan Masyarakat Adat, dengan perhatian khusus pada perempuan adat dan penganut agama leluhur. 

RUU Kepulauan juga perlu segera dibahas untuk memperkuat layanan bagi perempuan korban kekerasan di wilayah terpencil. Selain itu, Komnas Perempuan mendesak pengesahan Konvensi Perlindungan dari Penghilangan Paksa yang mandek hingga kini.

2. Diharapkan meningkatkan alokasi untuk dana

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam acara puncak perayaan 25 Tahun Komnas Perempuan di Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dari sisi anggaran, DPR RI diharapkan meningkatkan alokasi untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan, termasuk dana dukungan korban yang diamanatkan UU TPKS. Dalam fungsi pengawasan, Komnas Perempuan mendukung DPR melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). 

Pengawasan juga diperlukan dalam proyek strategis nasional, khususnya terkait partisipasi publik dalam konflik sumber daya alam yang berdampak pada perempuan. Selain itu, DPR juga didesak untuk memantau UU Cipta Kerja dan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak agar tidak memperburuk kerentanan perempuan.

3. Komnas apresiasi produk hukum yang disahkan DPR periode 2019-2024

Ketua DPR RI, Puan Maharani menerima perwakilan masyarakat yang menyampaikan dukungan RUU TPKS di gedung DPR RI, Rabu (12/1/2022). (youtube.com/TVR Parlemen)

Secara khusus Komnas Perempuan mengapresiasi kinerja DPR RI periode 2019-2024 yang telah mengesahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (2022), Kitab UU Hukum Pidana (2023), dan UU Kesehatan (2023). Andy juga mengatakan pihaknya memberikan apresiasi atas dukungan dari Pimpinan, Komisi III DPR RI, Badan Legislasi, Badan Anggaran, dan sejumlah anggota DPR RI terhadap kerja dan penguatan kelembagaan Komnas Perempuan. 

“Komnas Perempuan berharap dukungan dan kerjasama yang baik ini akan terus diperkuat dalam kepemimpinan DPR RI Periode 2024-2029,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us