11 Pasein Gangguan Jiwa di Padang Berstatus ODP COVID-19

Padang, IDN Times - Sebanyak 11 orang gangguan jiwa di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), masuk dalam kategori orang dalam pantauan (ODP) COVID-19. Mereka merupakan pasien Rumah Sakit Jiwa Prof. HB. Saanin Padang, Sumbar.
Menurut Direktur Utama rumah sakit, Ernoviana, 11 orang pasien tersebut berasal dari dua daerah berbeda dan kini ini sudah dirawat di ruangan khusus yang sudah dipersiapkan oleh manajemen.
1. Berasal dari Padang dan Tanah Datar

Dijelaskan Ernoviana, ke-11 pasien yang dirawat berasal dari dua wilayah berbeda. Yakni Kota Padang dan Kabupaten Tanah Datar. Namun saat pasien diserahkan, data seluruh pasien tidak lengkap.
“Mereka berasal dari Padang dan Tanah Datar. Statusnya ODP. Kita rawat di ruangan khusus,” kata Ernoviana, Rabu (12/5).
2. Tim medis sulit telusuri kasus karena kendala komunikasi
Meski ke-11 pasien tersebut berstatus ODP, namun standar penanganannya tetap berdasarkan protokol kesehatan COVID-19. Mereka sudah menjalani swab test dan masih menunggu hasil uji.
Ernoviana pun menyebut pihaknya kesulitan melacak sumber penyebaran ke-11 pasien gangguan jiwa. Pihaknya tidak bisa berkomunikasi terkait kemana dan dari mana mereka sebelumnya.
3. Khusus kategori pasien COVID-19 dengan gangguan kejiwaan

Ernoviana menegaskan, kategori pasien COVID-19 yang dirawat memang memiliki gangguan kejiwaan, dan setelahnya baru terpapar COVID-19. Baik fasilitas hingga tenaga kesehatan, sudah dipersiapkan sedemikian rupa untuk menangani dan merawat pasien-pasien tersebut.
“Berbeda dengan pasien yang terkena gangguan kejiwaan setelah terpapar COVID-19, mereka tidak dapat dirawat di RSJ karena dapat memperburuk kondisi kejiwaan pasien itu sendiri,” tutup Ernoviana.